Saldo Kas RKUD Jawa Barat Capai Rp622,9 Miliar per 15 Januari 2026, Pemprov Paparkan Rincian Penerimaan dan Belanja
Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyampaikan laporan posisi saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah. Per Kamis, 15 Januari 2026, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat tercatat mencapai Rp622.988.343.417.
Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada masyarakat, realisasi penerimaan daerah hingga pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp340.273.503.176. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pos pendapatan daerah dengan rincian sebagai berikut:
* Pajak Kendaraan Bermotor: Rp19.447.223.600
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Rp15.116.633.400
* Pajak Air Permukaan: Rp473.971.930
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: Rp305.079.6398
* Retribusi dan Pendapatan Lainnya: Rp156.667.848
Sementara itu, realisasi pengeluaran daerah pada hari yang sama tercatat sebesar Rp419.337.450, dengan rincian penggunaan anggaran sebagai berikut:
* Belanja Pegawai: Rp307.854.168
* Belanja Barang dan Jasa: Rp111.483.282
Dengan selisih antara penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga 15 Januari 2026 tercatat sebesar Rp622.988.343.417.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus terus berpegang teguh pada prinsip integritas, transparansi, dan ketepatan sasaran. Prinsip tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui keterbukaan laporan keuangan ini, Pemprov Jawa Barat berharap kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD semakin kuat, sekaligus menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan menuju Jawa Barat yang semakin istimewa.
sumber : https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7595601954760396050



