PERUMAHAN YANG DIBANGUN DI LERENG TEBING – AKHIRNYA DITUTUP KARENA TERANCAM LONGSOR
Menanggapi aspirasi dan keresahan masyarakat terkait ancaman bencana alam, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menginstruksikan penghentian sementara aktivitas pembangunan proyek perumahan yang berlokasi di lereng tebing Desa Sukanegara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kekhawatiran warga akan potensi longsor dan banjir yang mengancam pemukiman di bawah area pembangunan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Satpol PP, melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Peninjauan ini dilakukan berdasarkan penugasan khusus dari pimpinan daerah guna memastikan kondisi faktual di lapangan serta mendengarkan langsung keluhan dari warga terdampak.
Dalam dialog bersama warga Kampung Legok Keas dan Pasir Salam, terungkap bahwa masyarakat merasa terancam keselamatannya, terutama saat hujan deras melanda. Warga mengungkapkan bahwa kemiringan lahan yang ekstrem di atas pemukiman mereka menimbulkan ketakutan akan terjadinya musibah longsor serupa yang pernah terjadi di wilayah lain.
Meski secara administratif pihak pengembang telah mengantongi berbagai perizinan seperti NIB, UKL-UPL, hingga PBG, pemerintah menegaskan bahwa keselamatan warga merupakan hukum tertinggi yang harus diutamakan. Berdasarkan observasi awal, lokasi pembangunan tersebut memiliki tingkat kemiringan yang cukup curam, yang secara teknis memerlukan tinjauan ulang terkait mitigasi risiko bencana.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung akan melakukan evaluasi komprehensif dan kajian teknokratis selama maksimal dua minggu ke depan. Fokus utama dari kajian ini adalah untuk meninjau kembali aspek lingkungan dan risiko bencana banjir serta longsor guna memastikan apakah pembangunan dapat dilanjutkan dengan catatan teknis tertentu atau harus dihentikan secara permanen demi keamanan publik.
Selama masa evaluasi berlangsung, aktivitas alat berat di lokasi proyek dilarang beroperasi. Pihak Satpol PP juga akan melakukan pengawasan ketat, termasuk pemasangan garis pembatas (PP Line) di area tertentu untuk memastikan tidak adanya pergerakan pembangunan sementara waktu.
Pihak pengembang dan yayasan terkait telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dan menghentikan aktivitas demi kepentingan bersama. Pemerintah mengimbau warga untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas wilayah selama proses pengkajian berlangsung, serta menjamin bahwa transparansi akan menjadi prioritas dalam penyampaian hasil evaluasi nantinya.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip antisipasi dini dan perlindungan maksimal terhadap hak masyarakat atas rasa aman di lingkungan tempat tinggal mereka.
sumber : https://www.youtube.com/watch?v=oexzn-Co9sc



