INI ALASAN KDM HENTIKAN OPERASIONAL MASJID RAYA BANDUNG
BANDUNG – Keputusan mengejutkan diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan Masjid Raya Bandung di kawasan Alun-alun Kota Bandung. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menjelaskan alasan di balik penghentian bantuan dana operasional untuk masjid bersejarah tersebut yang kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan yang mendasar, melainkan berkaitan dengan status kepemilikan aset dan permohonan dari pihak keluarga ahli waris wakaf tanah masjid tersebut.
Persoalan Aset dan Permohonan Ahli Waris
Dalam keterangannya, KDM mengungkapkan bahwa pihak Biro Kesra Pemprov Jabar telah menerima kedatangan perwakilan keluarga yang merupakan ketua Nadzir (pengelola) Wakaf Masjid Raya Bandung. Pihak ahli waris meminta agar pengelolaan masjid dikembalikan sepenuhnya kepada mereka sebagai pihak yang mewakafkan tanah tersebut.
Karena adanya permintaan pengelolaan secara mandiri oleh keluarga ahli waris, Pemprov Jabar pun harus menyesuaikan administrasi keuangannya.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi bisa memberikan bantuan operasional karena pencatatan aset dari Masjid Raya tersebut sudah tidak lagi dicatatkan di Pemprov Jabar. Pengelolaannya sekarang dikelola oleh ketua Nadzir Wakaf,” ujar KDM.
KDM menegaskan bahwa secara hukum, aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah provinsi tidak diperbolehkan untuk dibiayai menggunakan dana APBD. Oleh karena itu, per 31 Desember 2025, segala bentuk dukungan finansial dari pihak provinsi resmi dihentikan berdasarkan Keputusan Gubernur.
Kemandirian Ekonomi Masjid: Potensi Parkir Basement
Meskipun bantuan operasional dari Pemprov dihentikan, KDM meyakini bahwa Masjid Raya Bandung memiliki potensi pendapatan mandiri yang sangat besar untuk membiayai pemeliharaannya. Masjid ini berdiri di atas lahan yang strategis dengan fasilitas parkir basement yang luas.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, pendapatan dari parkir basement Alun-alun bersifat fluktuatif namun signifikan.
- Pendapatan Harian: Berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per hari.
- Daya Tampung: Mampu menampung sekitar 200 kendaraan roda empat dan 500 kendaraan roda dua.
- Puncak Kunjungan: Terjadi pada akhir pekan (weekend) dan hari libur nasional.
Namun, terdapat catatan penting bahwa saat ini pengelolaan parkir tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan pendapatannya langsung masuk ke Kas Daerah Kota Bandung tanpa bagi hasil untuk pihak masjid. Hal inilah yang kemungkinan akan menjadi poin diskusi lebih lanjut antara pihak Nadzir Wakaf dengan pemerintah daerah untuk mendukung operasional masjid secara mandiri.
Harapan Menjadi “Masjid Agung Bandung”
Pihak pengelola (Nadzir) menyatakan kesiapannya untuk mengelola rumah ibadah ini secara otonom. Mereka berencana mengembalikan nama masjid tersebut menjadi “Masjid Agung Bandung”, sesuai dengan Akta Ikrar Wakaf dan sejarah panjangnya selama 215 tahun.
Nadzir juga membuka kesempatan bagi masyarakat, perusahaan, hingga yayasan yang ingin berkontribusi dalam memakmurkan masjid tersebut melalui infak maupun sedekah, mengingat biaya perawatan (maintenance) masjid sebesar itu tidaklah murah.
“Ini adalah rumah Allah yang dititipkan sebagai wakaf untuk rakyat Jawa Barat agar bisa beribadah, melakukan kegiatan sosial, edukasi, hingga ekonomi,” ungkap perwakilan Nadzir.
sumber : https://www.youtube.com/watch?v=pP_X0I0DoyA



