Pemprov Jabar Umumkan Saldo Kas Daerah Rp70,5 Miliar periode 1 – 6 Januari 2026, Pajak Kendaraan Jadi Penyumbang Terbesar

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan posisi saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per Selasa, 6 Januari 2026. Hingga pukul 17.00 WIB, saldo kas Provinsi Jawa Barat tercatat sebesar Rp70.546.509.209.

Informasi tersebut disampaikan secara resmi sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa realisasi penerimaan daerah sejak 1 Januari 2026 hingga 6 Januari 2026 pukul 17.00 WIB mencapai Rp324.440.320.914.

Adapun rincian penerimaan kas daerah Provinsi Jawa Barat berasal dari beberapa sumber utama. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp81.488.906.200. Selanjutnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sebesar Rp16.387.234.000.

Selain sektor kendaraan bermotor, penerimaan juga berasal dari Pajak Air Permukaan sebesar Rp225.296.900, Pajak Alat Berat sebesar Rp2.050.000, serta retribusi dan pendapatan lainnya yang mencapai Rp1.659.542.076. Sementara itu, dana transfer dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tercatat sebesar Rp224.677.291.738.

Di sisi pengeluaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merealisasikan anggaran sebesar Rp252.569.182.961, yang seluruhnya digunakan untuk belanja pegawai.

Dengan memperhitungkan total penerimaan dan pengeluaran tersebut, posisi saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat per 6 Januari 2026 tercatat sebesar Rp70,5 miliar.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengelolaan kas daerah ini akan terus diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan belanja publik. Langkah tersebut dinilai penting guna mendorong pergerakan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mewujudkan masa depan Jawa Barat yang istimewa.

Pemprov Jabar juga menekankan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas kondisi fiskal provinsi dan arah kebijakan belanja pemerintah daerah.

sumber : https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7592253943179152658