Saldo Kas RKUD per 30 Desember 2025 Tercatat Rp197,6 Miliar
Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyampaikan laporan transparansi keuangan daerah melalui pembaruan posisi saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per Selasa, 30 Desember 2025 pukul 17.00 WIB. Laporan ini mencerminkan komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Berdasarkan laporan yang diunggah di akun media sosial @dedimulyadiofficial, realisasi penerimaan daerah hingga pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp40.844.597.932. Penerimaan tersebut berasal dari beberapa sektor utama pajak dan pendapatan lainnya.
Rincian penerimaan RKUD Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp17.469.503.500
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp21.285.200.400
* Pajak Air Permukaan: Rp147.577.564
* Retribusi dan pendapatan lainnya: Rp1.942.316.468
Sementara itu, pada hari yang sama, realisasi pengeluaran daerah tercatat cukup signifikan, yakni sebesar Rp259.825.885.785. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik di Jawa Barat.
Adapun rincian pengeluaran meliputi:
* Belanja Pegawai: Rp624.350.772
* Belanja Barang dan Jasa: Rp26.568.747.409
* Belanja Tidak Terduga: Rp1.980.000.000
* Belanja Modal: Rp226.842.700.784
* Belanja Bantuan Keuangan Desa: Rp2.915.386.820
* Belanja Hibah: Rp894.700.000
Dengan memperhitungkan seluruh penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga 30 Desember 2025 tercatat sebesar Rp197.627.483.716.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa keterbukaan informasi keuangan ini merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Setiap rupiah yang dikelola diarahkan untuk mendukung pembangunan, pelayanan masyarakat, serta memperkuat fondasi ekonomi daerah menjelang tahun anggaran berikutnya.
sumber : https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7589637220600925448



