Saldo Kas RKUD Jabar per 29 Desember 2025 Tembus Rp545,34 Miliar

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyampaikan laporan posisi saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai bagian dari komitmen transparansi pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan laporan resmi, posisi saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat per Senin, 29 Desember 2025, tercatat mencapai Rp545.344.219.472.

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa realisasi penerimaan daerah hingga pukul 17.00 WIB mencapai Rp50.793.948.182. Penerimaan ini berasal dari beberapa sumber utama, antara lain pajak kendaraan bermotor sebesar Rp23.765.897.700 dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp25.452.741.800.

Selain itu, penerimaan juga diperoleh dari pajak air permukaan sebesar Rp70.178.600, serta retribusi dan pendapatan lainnya sebesar Rp1.505.130.082.

Sementara itu, pada hari yang sama, realisasi pengeluaran daerah tercatat cukup signifikan, yakni sebesar Rp408.218.312.234. Pengeluaran tersebut digunakan untuk berbagai pos belanja yang berkaitan langsung dengan operasional pemerintahan dan pelayanan publik.

Rincian pengeluaran meliputi belanja pegawai sebesar Rp141.508.638, belanja barang dan jasa sebesar Rp137.303.622.434, serta belanja hibah sebesar Rp7.233.424.250. Selain itu, terdapat belanja modal yang mencapai Rp257.393.326.612, serta belanja bantuan keuangan desa sebesar Rp6.146.430.300.

Dengan mempertimbangkan total penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga 29 Desember 2025 tercatat sebesar Rp545,34 miliar.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penyampaian data ini merupakan bentuk akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah dikelola untuk mendukung pembangunan, pelayanan masyarakat, dan kesejahteraan warga Jawa Barat.

sumber : https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7589287846679235848