Pemprov Jabar Pastikan Penetapan UMSK Transparan dan Sesuai Regulasi Nasional
Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi terkait proses penetapan UMSK, khususnya yang menyangkut Kabupaten Purwakarta.
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menjelaskan bahwa hingga tahap pembahasan, Pemprov Jabar telah menyelesaikan perumusan, analisis, dan kesimpulan UMSK untuk delapan kabupaten/kota. Secara teknis, proses tersebut telah rampung dan selanjutnya tinggal pada tahap penghitungan angka UMSK berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh masing-masing daerah.
Penetapan UMSK Mengacu Aturan Pemerintah Pusat
KDM menegaskan bahwa keterlibatan gubernur dalam penetapan UMSK merupakan amanat regulasi nasional. Sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP), penetapan UMSK harus dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Secara prinsip, penetapan sektoral idealnya berada di tingkat kabupaten/kota. Namun karena regulasi mengharuskan penetapan melalui Pergub, maka gubernur wajib menjalankan fungsi tersebut,” jelas Kang Dedi.
Dengan demikian, seluruh keputusan yang diambil bukan bersifat personal, melainkan pelaksanaan mandat hukum.
Klarifikasi Terkait UMSK Purwakarta
Terkait Kabupaten Purwakarta, Pemprov Jabar menyampaikan klarifikasi bahwa hingga proses pembahasan dilakukan, dokumen lampiran UMSK belum disertakan oleh pihak terkait.
Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung kepada ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Purwakarta.
“Keputusan hanya bisa diambil berdasarkan dokumen yang secara resmi disampaikan. Lampiran UMSK Purwakarta baru disusulkan setelah proses pembahasan berjalan,” tegas KDM.
Pemprov Jabar menekankan bahwa setiap keputusan harus berlandaskan kelengkapan administrasi dan data faktual, bukan asumsi atau informasi yang belum diverifikasi.
Kang Dedi Mulyadi Ajak Semua Pihak Bijak Menyikapi Informasi
Kang Dedi Mulyadi mengajak seluruh pemangku kepentingan—baik pekerja, pengusaha, maupun masyarakat—untuk menyikapi informasi secara bijak dan mengedepankan komunikasi berbasis data.
KDM memastikan bahwa seluruh aspirasi daerah tetap dihormati, selama disampaikan melalui mekanisme dan dokumen yang sesuai ketentuan.
sumber : https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7589102925184601352



