Saldo Kas Daerah Jawa Barat per 1 Desember 2025 Capai Rp2,09 Triliun, Penerimaan Rp31,59 Miliar

Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaporkan posisi saldo Kas RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) pada Senin, 1 Desember 2025. Hingga pukul 17.00 WIB, realisasi penerimaan sebesar Rp31.591.265.412, sementara saldo kas daerah saat ini tercatat mencapai Rp2.097.225.910.181.

Rincian penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor Rp20.874.714.100, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp10.216.522.500, Pajak Air Permukaan Rp286.833.470, serta retribusi dan pendapatan lainnya sebesar Rp213.195.342.

Sementara itu, total pengeluaran hingga hari yang sama mencapai Rp340.789.105.471. Rincian belanja tersebut meliputi belanja pegawai sebesar Rp250.991.773.953, belanja barang dan jasa Rp59.624.970.635, belanja modal Rp29.685.392.583, dan belanja hibah sebesar Rp486.968.300.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa transparansi kas daerah menjadi landasan dalam mengarahkan pembangunan dan prioritas belanja daerah.
“Dengan kas daerah yang transparan, langkah pembangunan semakin terarah. Setiap rupiah dicatat, setiap pembangunan diwujudkan. Untuk Jawa Barat Istimewa,” demikian pernyataan dalam laporan tersebut.

Sistem penyampaian saldo kas ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan alokasi anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

sumber : https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7578881946936200456