MESKI BANYAK ANCAMAN DAN RINTANGAN | PEMBONGKARAN BANGLI TERUS DILAKUKAN
Tim penertiban gabungan di Kabupaten Karawang, yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan didukung oleh aparat desa setempat, melanjutkan operasi pembongkaran bangunan liar (bangli) di wilayah tersebut. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah untuk menata kawasan yang dianggap kumuh dan mengembalikan fungsi vital saluran irigasi atau drainase di sepanjang jalan nasional.
Aksi penertiban tersebut berlangsung tegang dan diwarnai penolakan keras dari pihak yang menguasai dan menjaga bangunan. Pihak tersebut bersikeras bahwa lahan tempat bangunan berdiri adalah hak milik pribadi yang sah dan memiliki sertifikat. Mereka juga mengklaim telah diizinkan oleh pemilik sah, yang diketahui berdomisili di Jakarta, untuk mendirikan bangunan yang difungsikan sebagai gudang dan tempat tinggal.
Menanggapi klaim tersebut, tim penertiban menjelaskan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada status kepemilikan tanah, melainkan pada legalitas bangunan. Setiap bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah persyaratan yang tidak dapat dipenuhi atau ditunjukkan buktinya oleh pihak yang menempati lokasi. Dengan tidak adanya IMB, bangunan tersebut dikategorikan sebagai struktur ilegal yang harus ditertibkan.
Dalam perdebatan, pihak yang menolak pembongkaran juga sempat melontarkan keberatan berbasis kemanusiaan, menyinggung keberadaan bayi baru lahir di sekitar lokasi dan bahaya yang timbul dari pemutusan aliran listrik. Mereka meminta tenggang waktu untuk menghubungi pemilik sah dan mengurus izin yang diperlukan.
Namun, aparat penertiban, yang bertindak atas perintah langsung Gubernur, memutuskan untuk tetap melanjutkan tugas mereka. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya penegakan aturan dan bertujuan untuk kepentingan bersama dalam menata kembali Karawang.
Disebutkan bahwa proses penertiban sudah melalui tahapan peringatan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Aksi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih, tanpa pandang bulu terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.
sumber : https://www.youtube.com/watch?v=dhXX6sHL7_g


