Bertemu Dengan Pemetik Teh Korban Penebangan | KDM Jamin Kesejahteraan Penggarap

Menyikapi persoalan serius mengenai praktik penebangan liar dan alih fungsi lahan perkebunan teh di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, Kang Dedi Mulyadi, mengumumkan rencana intervensi cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Program ini berfokus pada penyelamatan areal konservasi sekaligus menjamin pendapatan yang stabil bagi petani penggarap.

Kang Dedi Mulyadi mengungkapkan keprihatinan mendalam setelah bertemu dengan perwakilan pemetik teh dan petani penggarap dari Pangalengan. Dilaporkan bahwa sekitar 145 hingga 150 hektar lahan PTPN telah dirusak dan diubah menjadi kebun sayur, yang diduga dilakukan oleh “bandar” atau pihak berkepentingan.

Perusakan ini telah menimbulkan dampak bencana signifikan, termasuk banjir lumpur setinggi satu meter, serta mengancam kelestarian sumber mata air bagi masyarakat setempat.

Penyelamatan Lahan dan Kesejahteraan Rakyat

Sebagai solusi segera, Pemprov Jabar akan meluncurkan program reboisasi besar-besaran di lahan terdampak. Inti dari program ini adalah:

1. Rekrutmen Petani Konservasi: Sekitar 150 kepala keluarga petani penggarap yang sebelumnya terlibat dalam penanaman sayur di lahan tersebut akan direkrut kembali.
2. Jaminan Upah Layak: Mereka akan dipekerjakan untuk menanam kembali dan memelihara perkebunan teh. Pemprov Jabar menjamin pemberian upah harian sebesar Rp50.000 per orang, jauh di atas upah macul harian yang umumnya berlaku (Rp25.000 – Rp35.000). Hal ini setara dengan jaminan pendapatan bulanan sekitar Rp2,5 Jutaper keluarga.
3. Durasi Program: Jaminan upah akan diberikan selama kurang lebih tiga hingga empat tahun, atau hingga tanaman teh kembali produktif.

Peringatan Hukum dan Konservasi

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi perusakan lahan.
“Kepentingan kita hanyalah satu, yaitu konservasi. Alam Jawa Barat harus selamat dari bencana. Bagi rakyat yang mencari nafkah, Pemprov Jabar telah menyiapkan program penanaman teh kembali dan upah yang layak. Bagi siapapun yang tetap melakukan penebangan, Anda akan berhadapan dengan hukum pidana lingkungan,” tegas KDM.

Program ini diharapkan dapat segera dijalankan mulai Desember 2025 dengan pembayaran upah efektif per Januari 2026. Pemprov Jabar akan segera berkoordinasi dengan PTPN untuk PKS (Perjanjian Kerja Sama) pinjam pakai lahan serta memperkuat dasar hukum program bersama Kejaksaan Tinggi, demi memastikan aset negara dan lingkungan tetap terjaga, sementara rakyat dapat hidup sejahtera.

sumber : https://www.youtube.com/watch?v=6EJ3w9gd7NM