Pemprov Jabar Pastikan Kontrak Rumah untuk 379 Warga dan Bantuan Hukum untuk Kasus Sengketa Tanah

Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penyelesaian dua persoalan penting bagi masyarakat: pemberian uang kontrak rumah bagi 379 warga yang terdampak pembongkaran bangunan liar di bantaran sungai milik PJT, serta pendampingan hukum bagi warga dalam kasus dugaan penyerobotan tanah. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memastikan hak sosial warga terpenuhi dan hukum ditegakkan sesuai peraturan berlaku.

Dalam video yang diunggah di media sosial @dedimulyadiofficial, disampaikan bahwa bantuan biaya kontrak rumah diberikan bukan sebagai kompensasi atas tinggal di bangunan liar, melainkan wujud tanggung jawab pemerintah terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal setelah proses penertiban.

“Ini bukan kompensasi karena tinggal sebagai bangunan liar, bukan. Karena mereka tinggal itu harusnya bayar. Tapi ini karena saya sebagai Gubernur, ada warga saya nggak punya rumah. Rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” jelas Dedi Mulyadi.

Dedi juga menegaskan bahwa jika masih ada warga yang belum terdata pada tahap ini, proses verifikasi dan pemenuhan bantuan akan tetap dilakukan.

Selain persoalan hunian, Dedi Mulyadi turut memastikan penyelesaian ancaman penyerobotan tanah atas hak milik yang diklaim oleh ahli waris ke Kades Wadas. Disampaikan bahwa terdapat perbedaan klaim terkait status tanah, di mana menurut pihak PJT tanah tersebut masih berada dalam wilayah kelola PJT dan dokumen pendukung telah tersedia.

“Yang kedua, hari ini memastikan terhadap ancaman yang dilakukan ke Bapak Kades, yaitu ancaman penyerobotan tanah atas tanah yang diakui sebagai tanah hak milik oleh ahli waris. Padahal itu berdasarkan keterangan PJT, tanah kelola PJT. Buktinya ada,” ujarnya.

Upaya penyelesaian hukum ini mendapat dukungan dari para advokat yang tergabung dalam Peradi. Mereka memberikan pendampingan hukum secara sukarela terhadap Bapak Kades Wadas yang selama ini terbatas secara finansial untuk menyewa penasihat hukum profesional.

“Terima kasih lawyer-lawyer yang tergabung di Peradi atas bantuannya mendampingi Bapak Kades Wadas,” ujar Kang Dedi.

Di akhir penyampaian, disampaikan pesan moral bahwa penataan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan ketertiban menjadi tujuan utama — namun warga juga diharapkan turut menjaga ketertiban dan tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa depan.

“Dengan satu pesan Pak Kades: kalau bangunan liar sudah rapi, sungai sudah mengalir, kemudian rakyatnya sejahtera, Pak Kades-nya jangan nyandung lagi.”

Kebijakan ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat — mulai dari kepastian tempat tinggal sementara, keamanan hak atas tanah, hingga kepastian hukum — sebagai bagian dari prinsip pelayanan publik yang adil dan berkelanjutan.

sumber : https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7576557625920277768