PEMPROV JABAR BAGIKAN BANTUAN 10 JT TIAP RUMAH UNTUK BIAYA KONTRAK BAGI WARGA TERDAMPAK PEMBONGKARAN
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan kepada ratusan kepala keluarga yang terdampak program penertiban bangunan liar di sepanjang lahan milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT).
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata dan mengembalikan fungsi aset negara, khususnya saluran irigasi dan bantaran sungai.
Bantuan Sewa Rumah Disalurkan
Bantuan yang disalurkan berupa uang sebesar Rp10 juta per kepala keluarga. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kang Dedi Mulyadi, dana ini bukanlah kompensasi atas kepemilikan tanah, melainkan murni bantuan biaya sewa atau kontrak rumah bagi 379 warga yang kehilangan tempat tinggal akibat pembongkaran.
Penegasan ini disampaikan menyusul status bangunan yang berdiri di atas tanah kelola PJT, di mana warga secara sadar telah menyepakati perjanjian terkait penggunaan lahan tersebut.
Respons Warga dan Tuntutan Relokasi
Dalam pertemuan tersebut, warga yang terdampak memberikan beragam respons. Sebagian besar menyatakan dukungan terhadap program pemerintah demi kepentingan umum yang lebih luas.
Beberapa warga yang telah menempati lahan tersebut hingga puluhan tahun menyatakan kerelaan untuk membongkar bangunan mereka.
Namun, sejumlah kekhawatiran juga muncul, di antaranya:
• Kekhawatiran Banjir: Seorang warga dari Desa Purwadana menyuarakan kekhawatiran bahwa pengalihan aliran air dapat memperburuk potensi banjir di wilayahnya.
• Ganti Rugi Tanaman: Warga juga meminta kebijakan terkait ganti rugi untuk tanaman palawija dan pohon jati yang baru ditanam dan akan segera dipanen.
• Permintaan Relokasi: Warga dari Desa Margakaya secara tegas berharap agar pemerintah dapat menyediakan tempat relokasi baru sehingga mereka tidak menjadi tunawisma. Mereka berkomitmen untuk merawat dan menjaga kebersihan saluran air jika diizinkan menetap.
Pemerintah juga memastikan bahwa warga yang mengalami keterlambatan pendataan, termasuk yang sakit, tetap akan diakomodasi dan diselesaikan bantuannya.
Dukungan Infrastruktur dan Penyelesaian Konflik
Selain itu, program ini juga berhasil menyelesaikan isu ancaman penyerobotan tanah terhadap Kepala Desa Wadas. Lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris tersebut diperkuat statusnya sebagai tanah kelola PJT. Bantuan hukum diberikan secara sukarela oleh sejumlah advokat.
Kang Dedi Mulyadi mengakhiri pertemuan dengan menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan penertiban bangunan liar dapat berjalan lancar demi kesejahteraan rakyat dan ketertiban tata ruang.
sumber : https://youtu.be/SDOMnRszHyQ



