WARGA DI BANTARAN SUNGAI PJT INGIN DIRELOKASI | KADES PURWADANA : NORMALISASI BERJALAN NORMAL
Program normalisasi sungai yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di area bantaran sungai PJT (Perum Jasa Tirta) di Desa Purwadana, Karawang, berjalan tanpa hambatan berarti dari sisi penolakan warga. Meski mayoritas warga menyatakan “narimo” atau menerima pengembalian aset negara, harapan besar diletakkan pada solusi relokasi dan pengendalian aliran air.
Kepala Desa Purwadana E, Heryana, menegaskan bahwa secara prinsip, masyarakat mendukung program ini karena menyadari bahwa tanah yang mereka tempati adalah milik negara. Namun, ia menyampaikan dua kekhawatiran utama yang menjadi tuntutan warga:
1. Desakan Relokasi bagi Warga Miskin
Terdapat desakan kuat agar pemerintah provinsi tidak hanya memberikan kompensasi bangunan, melainkan menyediakan program relokasi, khususnya bagi warga yang betul-betul miskin dan tidak memiliki lahan lain setelah rumah mereka dibongkar. Kades menyebut adanya janji kompensasi sebesar sekitar Rp10 juta per bangunan/keluarga, namun hal ini dinilai belum cukup bagi warga yang kehilangan satu-satunya tempat tinggal.
Warga yang terdampak, termasuk yang membangun properti kontrakan besar dengan modal pinjaman, menyatakan kesediaan menerima konsekuensi, namun berharap ada perhatian khusus untuk warga yang benar-benar tidak mampu.
2. Penolakan Purwadana Jadi “Kalimalang Kedua”
Tuntutan krusial lainnya adalah terkait pengendalian air. Masyarakat Purwadana menolak keras jika normalisasi sungai justru membuat wilayah mereka menjadi jalur utama atau sodetan air dalam volume besar (dijuluki “Kalimalang 2”). Mereka khawatir air dari wilayah Wadas akan mengalir deras ke Purwadana dan memicu banjir parah.
Warga dan Kades Purwadana meminta agar aliran air sisa dari normalisasi dialirkan langsung ke Citarum melalui saluran sodetan yang telah tersedia di Karang Sinom, memastikan Purwadana tidak menjadi lokasi pembuangan air yang rawan banjir.
Tindak Lanjut Pemerintah
Sebanyak 37 Kepala Keluarga (KK) dari salah satu Rukun Tetangga yang terdampak telah menerima undangan untuk bertemu dengan Gubernur. Pertemuan ini diharapkan memberikan kejelasan terkait teknis pembongkaran, kompensasi, dan rencana penanganan pasca-normalisasi. Kades juga meminta atensi khusus agar lima keluarga pengguna lahan PJT yang sebelumnya tidak terdata dapat diakomodir dalam program kompensasi.
sumber : https://www.youtube.com/watch?v=T6qexGpniXo



