DULU BANJIR SUNGAI DIPENUHI BANGLI | KINI SUNGAI MEMBELAH AIR PUN RAMAH

Karawang – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam pembangunan infrastruktur. Selain progres rekonstruksi Jalan Pahlawan di Kabupaten Purwakarta yang telah mencapai 83%, perhatian kini tertuju pada program normalisasi aliran sungai dan pengembalian fungsi lahan negara di kawasan Geblug.

Program ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi aliran air sungai ke jalur alaminya guna mencegah banjir, menyusul masalah genangan dan penyempitan sungai yang terjadi di masa lampau, termasuk dugaan pengalihan aliran air oleh pembangunan perumahan besar.

Menanggapi rencana pembongkaran bangunan liar (bangli) di lahan milik negara (PJT/saluran irigasi), warga Kampung Geblug menyatakan tidak menolak program normalisasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi dan Gubernur. Warga menyadari bahwa bangunan mereka berdiri di atas hak negara.

Namun, masyarakat mengajukan permohonan yang mendesak terkait nasib jangka panjang mereka. Isu utama yang disoroti adalah:

  • Kompensasi dan Relokasi: Warga merasa uang kompensasi sebesar Rp10 juta yang dikabarkan tidak akan cukup untuk biaya sewa jangka panjang, mengingat banyak bangunan yang didirikan dengan modal pinjaman hingga ratusan juta rupiah. Mereka meminta adanya kebijakan untuk relokasi atau tempat tinggal pengganti, bukan hanya kompensasi sementara.
  • Jaminan Masa Depan: Kekhawatiran terbesar warga, terutama bagi kelompok prasejahtera, janda tua, dan orang sakit, adalah ke mana mereka harus pindah setelah uang kompensasi habis. Mereka berharap Pemerintah Provinsi, melalui Kang Dedi Mulyadi, dapat menyediakan solusi perumahan yang permanen.
  • Keadilan: Warga mempertanyakan mengapa bangunan milik mereka harus dibongkar sementara pembangunan besar seperti Resinda, yang disebut-sebut juga mengubah alur sungai, tidak mendapat tindakan serupa. Mereka menuntut perlakuan yang adil dalam penegakan hukum.

Seorang perwakilan warga menyatakan harapannya agar negara tidak hanya menjalankan kewajiban penertiban, tetapi juga kewajiban untuk mengurus rakyat terlantar sesuai Undang-Undang, dengan menyediakan kebijaksanaan relokasi bagi warga yang sama sekali tidak memiliki tanah milik pribadi.

Program penertiban dan pembangunan kembali infrastruktur ini diharapkan dapat berjalan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak.

sumber : https://www.youtube.com/watch?v=aLSoGoYfh1g