Curhat Mak Atih | Ngaku Airnya Dipakai PDAM Garut Tanpa Pembayaran

Seorang warga lanjut usia di Kampung Cipicung, Garut, yang dikenal sebagai Mak Atih, mengajukan keluhan serius kepada Kang Dedi Mulyadi mengenai dugaan penggunaan sumber mata air di tanah miliknya oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Garut selama lebih dari 30 tahun tanpa adanya pembayaran kompensasi yang adil.

Kronologi Sengketa Tanah dan Air

Mata air berlimpah yang terletak di atas tanah Mak Atih awalnya dibeli oleh mendiang suaminya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa, dengan tujuan mulia untuk kepentingan masyarakat, termasuk pengairan sawah dan kebutuhan masjid.

Namun, menurut pengakuan Mak Atih, PDAM Garut kemudian mengalihkan air tersebut untuk disalurkan kepada pelanggan mereka. Pengalihan ini diduga terjadi atas inisiatif mendiang suami Mak Atih yang saat itu merasa sayang jika air sebesar itu hanya dimanfaatkan untuk irigasi. Sejak saat itu, air dari sumber tersebut sepenuhnya dialirkan ke PDAM.

Tolak Tawaran ‘Uang Kasih Sayang’ Rp5 Juta

Setelah kasus ini menjadi viral dan menarik perhatian publik, perwakilan PDAM dilaporkan sempat menemui Mak Atih. Dalam pertemuan tersebut, PDAM menawarkan kompensasi yang disebut sebagai “uang welas asih” (uang kasih sayang) sebesar Rp5 juta.

Mak Atih dengan tegas menolak tawaran tersebut. Ia menyatakan bahwa tujuan utamanya bukanlah meminta uang santunan, melainkan menuntut keadilan atas haknya yang telah dirugikan selama lebih dari tiga puluh tahun. Ia menekankan bahwa air dari tanahnya dijual oleh PDAM, sehingga ia berhak mendapatkan kompensasi yang setara.

Upaya Hukum Tak Berujung

Mak Atih juga mengungkapkan bahwa sengketa ini pernah dibawa ke jalur hukum beberapa tahun silam, namun proses mediasi di pengadilan tidak menghasilkan keputusan yang jelas dan penyelesaian.

Dedi Mulyadi Turun Tangan

Menanggapi keluhan ini, Kang Dedi Mulyadi memastikan akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlarut-larut tersebut. Ia berencana mengunjungi Garut pada hari Senin dan segera menjadwalkan pertemuan dengan pihak PDAM serta melibatkan Bupati Garut.

KDM menekankan perlunya perhitungan kubikasi air yang telah digunakan PDAM dari sumber milik Mak Atih, mengingat air tersebut dijual kembali kepada pelanggan. Langkah ini diambil untuk memastikan Mak Atih mendapatkan hak dan keadilan yang layak.

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=d87nnLvhlXY