RENI CERITAKAN PERISTIWA YANG DIALAMI DIRINYA | JADI KORBAN TPPO DI GUANGZHOU TIONGKOK
Seorang wanita muda asal Sukabumi, Reni (24), telah kembali ke Indonesia setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dibawa ke Guangzhou, Tiongkok.
Reni mulanya dijanjikan pekerjaan dengan gaji fantastis mencapai Rp15 juta per bulan, namun setibanya di Tiongkok, ia justru dinikahkan dengan seorang pria lokal bernama Cao Cai.
Modus Sindikat dan Keberangkatan Ilegal
Reni direkrut melalui jaringan sindikat yang melibatkan kenalan lama, termasuk teman sekolah dan beberapa perantara seperti Johan, Yudi, dan Abdullah, yang menjadi tersangka utama.
Keberangkatan Reni dilakukan secara ilegal tanpa sepengetahuan dan restu orang tua karena ia dilarang bekerja di luar negeri. Seluruh dokumen perjalanan, termasuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, diurus oleh sindikat.
Reni mengungkapkan, ia dibawa ke Bogor dan kemudian diterbangkan ke Tiongkok. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, Reni langsung dinikahkan dan dibuatkan buku nikah dua hari setelah kedatangannya. Ia hidup terisolasi karena hambatan bahasa, menjadikannya korban penjualan orang berkedok pernikahan.
Penyelamatan dan Trauma Korban
Reni berhasil menghubungi keluarganya, yang kemudian berkoordinasi dengan tim gabungan dari Polda Jabar, Konsulat Jenderal (KJRI), dan diplomat untuk menjemput dan memulangkannya.
Meskipun telah selamat, Reni mengaku masih dihantui rasa takut dan trauma, terutama karena ia dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta oleh pihak mantan suami di Tiongkok.
Menanggapi tuntutan tersebut, ditegaskan bahwa Reni adalah korban TPPO dan harus dilindungi sepenuhnya oleh negara, serta tidak perlu takut akan ancaman ganti rugi.
Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran, dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji gaji besar serta selalu waspada terhadap sindikat perdagangan orang.
sumber : https://www.youtube.com/watch?v=77KqyYAqMUE



