LAKUKAN PEMATOKAN | DAERAH ALIRAN SUNGAI BERUBAH JADI PERMUKIMAN DAN WARUNG SEWA

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui tim yang dipimpin oleh Kang Dedi Mulyadi tengah melakukan penertiban besar-besaran terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset negara, khususnya di wilayah perbatasan Indramayu hingga Karawang.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya restorasi fungsi infrastruktur sekaligus menindaklanjuti proyek rekonstruksi jalan di ruas Batas Sumedang-Indramayu hingga Cikamurang.

Pelanggaran Berat di Daerah Aliran Sungai

Dalam inspeksi yang dilakukan, tim menemukan pelanggaran serius di mana kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) telah beralih fungsi menjadi permukiman dan warung-warung sewa.

Ditemukan bangunan didirikan tepat di atas saluran air yang vital, bahkan saluran ini berfungsi untuk memasok kebutuhan air.

Salah satu warung yang diinterogasi mengaku menyewa tempat tersebut dengan harga Rp2,5 juta per tiga bulan dari kelompok masyarakat.

KDM menyebut praktik tersebut merupakan penyalahgunaan “tanah garapan” yang seharusnya kosong. Beliau lantas menginstruksikan pemasangan patok tanda batas kepemilikan lahan negara dan meminta pejabat BBWS segera mengajukan surat permohonan bantuan penertiban kepada Gubernur.

Lahan Jasa Marga Dijadikan Tempat Usaha

Penertiban juga menyasar lahan milik Jasa Marga/Kementerian PU yang digunakan untuk usaha limbah dan rongsokan. Para pelaku usaha, yang diketahui merupakan pendatang, menyadari bahwa mereka menempati tanah milik negara.

Kang Dedi Mulyadi menekankan bahwa aset-aset negara harus dikembalikan pada fungsi awalnya, termasuk untuk pelebaran jalan dan pembuatan drainase yang bertujuan menata kawasan agar aliran air menuju Citarum menjadi lancar.

Tim penertiban diingatkan untuk bekerja sesuai prosedur, yaitu mengeluarkan pemberitahuan dan tiga kali surat peringatan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

Ditegaskan bahwa semua bangunan ilegal di atas tanah negara harus dibongkar secara menyeluruh untuk mencegah kecemburuan sosial dan menjamin penataan kawasan berjalan adil dan rapi. Pihak terkait diminta untuk segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar dimulainya aksi penertiban.

sumber : https://www.youtube.com/watch?v=70_EBR_661k