PIMPIN RAPAT PEMATOKAN | KDM INGIN KEMBALIKAN ASET NEGARA DAN FUNGSI SUNGAI
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bersama dengan jajaran instansi pusat dan daerah seperti Jasa Marga, Kementerian PU, BBWS, dan PJT, menggelar rapat koordinasi mendesak terkait upaya pengembalian aset negara dan pemulihan fungsi sungai di wilayah Karawang. Rapat yang dipimpin oleh Kang Dedi Mulyadi ini menekankan perlunya tindakan cepat untuk menertibkan area yang mengalami alih fungsi lahan ilegal.
Fokus pada Aset Jalan dan Penataan Kota
Salah satu agenda utama adalah mengidentifikasi ulang dan memulihkan batas-batas tanah milik Jasa Marga di sepanjang akses Karawang Barat. Penegasan ini dilakukan menyusul maraknya pembangunan bangunan liar baru yang kini memenuhi area Marka jalan.
Pemprov Jabar juga berencana membangun jembatan pada tahun 2026 untuk mengurai kemacetan di Karawang Barat. Selain itu, untuk menata kawasan, Pemerintah akan segera memperbaiki badan jalan dan memasukkan kabel-kabel utilitas ke bawah tanah, bertujuan menghilangkan disparitas antara kompleks perumahan mewah dengan aset pemerintah pusat yang tidak terkelola.
Penertiban Bantaran Sungai dan Temuan Transaksi Ilegal
Prioritas lain adalah pemulihan fungsi sungai yang dikelola oleh BBWS, PSDA, dan PJT. Berdasarkan temuan di lapangan, banyak bantaran sungai yang telah berubah fungsi menjadi areal permukiman, pabrik, bahkan bangunan kontrakan.
KDM mengungkapkan adanya praktik jual beli tanah garapan dengan harga tinggi di kawasan tersebut, yang menunjukkan tingginya tingkat penyelewengan. Selain itu, ia juga menyoroti kasus-kasus di mana bantaran sungai telah bersertifikat Hak Milik (SHM), mempertanyakan proses administrasi alih kepemilikan tersebut.
Penertiban secara bertahap akan segera dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi potensi bencana banjir pada Desember dan Januari.
Dalam paparannya, PJT menyebutkan bahwa di kawasan Pasir Panggang, lebar sungai yang seharusnya 40 meter kini telah ditempati oleh bangunan liar. Dari total 28 kilometer panjang sungai, baru 6 kilometer yang kini kembali berfungsi.
Kritik Tata Ruang dan Komitmen Lingkungan
Dalam rapat tersebut, KDM juga mengkritik keras penyusunan tata ruang di Jawa Barat yang dinilainya “kesalahan fatal” karena didasari kepentingan politik dan ekonomi, yang berujung pada hilangnya 1,4 juta kawasan hijau.
Untuk mengatasi kondisi ini, ia berkomitmen untuk:
* Menghentikan perubahan alih fungsi lahan hutan dan sawah.
* Mengevaluasi tata ruang untuk memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH).
* Mengalokasikan anggaran tahun 2025-2026 untuk menormalisasi danau-danau agar berfungsi kembali sebagai ruang penampungan air.
Langkah Penegakan Hukum dan Kompensasi
Guna menjamin kelancaran penertiban, KDM meminta dukungan dari jajaran BPN, Kapolres, dan Kajari untuk menugaskan anggotanya sebagai pendamping dan saksi di lapangan, mengantisipasi gugatan hukum dari pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai bentuk kepedulian, KDM juga mengumumkan akan menyiapkan kompensasi sebesar Rp10 juta per kepala keluarga bagi warga menengah ke bawah yang merupakan penghuni kontrakan dan terdampak oleh pembongkaran.
sumber : https://www.youtube.com/watch?v=dXIwXUt4YT4



