Pimpinan Rapat Percepatan Investasi | KDM Tuntaskan Kasus Hukum Ibu Menyusui
Pekerjaan perbaikan badan jalan di ruas Sukabumi Baros Sagaranten, tepatnya di Kampung Cisayar Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mencapai progres 97%. Ruas jalan yang sebelumnya terdampak bencana alam ini menelan anggaran Rp626 juta dan mempekerjakan 25 orang.
Warga Kampung Cisayar menyatakan terima kasih atas kesiapan jalan yang kini sudah dihotmix. Selain itu, warga terdampak bencana juga telah direlokasi ke kampung KDM di Palih Pasir.
Rapat Percepatan Investasi Jawa Barat
Kang Dedi Mulyadi memimpin rapat yang bertujuan memformulasikan solusi atas berbagai kendala dan keluhan yang dihadapi para investor di Jawa Barat. Forum ini fokus merumuskan detail penyelesaian masalah teknis di lapangan.
Perwakilan APINDO melaporkan bahwa komunikasi antara pemerintah provinsi dan pengusaha telah membaik. Namun, beberapa kendala perizinan yang dihadapkan pada ketidakpastian hukum masih muncul, termasuk:
Perubahan Tata Ruang : Permasalahan perubahan peruntukan lahan yang sudah dibebaskan untuk industri menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal ini terjadi, misalnya, pada 160 hektar lahan PT Merlion di Cirebon yang semula untuk smelter, beralih peruntukan menjadi industri garam.
Izin Air : Kendala perizinan air tanah (SIPA) bagi industri, terutama di wilayah Bandung dan Bandung Barat.
Perwakilan kawasan industri Surya Cipta dan Subang Smart Pulitan menyatakan operasional berjalan lancar dan berterima kasih atas dukungan. Mereka hanya menunggu penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Untuk Kertajati International Industrial Estate, kendala utama adalah proses Ruslah (tukar guling tanah makam) di Desa Pakuburum seluas 16,7 hektar yang tertahan di Kementerian Dalam Negeri. Proses ini menghambat 14 investor asing yang siap membangun pabrik. Dedi Mulyadi menjamin penyelesaian Ruslah tersebut dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Penyelesaian Kasus Hukum Ibu Terdakwa
Kang Dedi Mulyadi memfasilitasi mediasi antara keluarga terdakwa kasus pidana fidusia dan pihak PT Adira Finance, termasuk melibatkan bank BJB. Kasus ini menimpa seorang ibu yang terancam hukuman akibat perbuatan suaminya menggadaikan mobil leasing tanpa sepengetahuannya.
Kesepakatan perdamaian tercapai dengan keputusan keluarga terdakwa akan melunasi tunggakan pembayaran senilai Rp87 juta kepada PT Adira. Pembayaran ini akan dilakukan, dengan sebagian besar dananya merupakan bantuan dari program BJB Peduli. Sisa tunggakan akan diganti oleh suami terdakwa melalui pemotongan gaji secara berkala setelah yang bersangkutan kembali bekerja.
Setelah pembayaran, pihak kuasa hukum akan membuat akta perdamaian dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Karawang. Akta perdamaian ini diharapkan dapat menjadi dasar tuntutan bebas bagi ibu terdakwa.
Warga diimbau untuk tidak memaksakan diri melakukan sesuatu di luar kemampuan yang dimiliki, serta tidak membangun kebiasaan “kajeun teuing tekor asal sohor”



