Sungai Makin Lebar – Pagar Tinggi Menjulang Tetap Dibongkar | KDM Beri Bonus Warga Yang Sadar
KARAWANG – Kang Dedi Mulyadi, memimpin langsung upaya normalisasi sungai dan penertiban bangunan liar di sepanjang sempadan sungai di wilayah Karawang. Aksi ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini terganggu oleh pendirian struktur permanen dan semi-permanen.
Pagar Tinggi dan Ruko Jadi Target Utama
Fokus utama penertiban adalah bangunan yang didirikan di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, termasuk pagar-pagar tinggi milik perorangan dan sejumlah bangunan komersial. Dalam inspeksinya, KDM menemukan bengkel, tempat tambal ban, hingga rumah makan yang didirikan di atas tanggul atau sempadan sungai, yang secara langsung menyebabkan penyempitan sungai dan masalah sanitasi.
Salah satu pemilik pagar tinggi yang terpaksa dibongkar menerima apresiasi dan bantuan dana dari KDM karena telah menunjukkan kesadaran dan kooperatif. Sebaliknya, KDM bersikap tegas terhadap bangunan-bangunan yang membandel, seperti ruko rumah makan yang diketahui mencemari sawah dengan pembuangan limbahnya.
Kontrak Sewa Habis dan Disewakan Kembali
Terungkap bahwa banyak bangunan liar tersebut berdiri di atas lahan PJT yang masa sewanya telah habis atau memiliki klausul yang memungkinkan pembongkaran jika tanah tersebut dibutuhkan oleh negara untuk kepentingan umum. KDM bahkan langsung menghubungi Direktur Utama PJT untuk memastikan landasan hukum penertiban ini, sekaligus memastikan agar proses normalisasi dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi.
Untuk bangunan yang sudah mendapat surat peringatan berulang, KDM mendesak agar segera dikeluarkan Surat Peringatan Ketiga (eksekusi) dan menyiapkan alat berat seperti doser guna memastikan pembongkaran dapat dituntaskan.
Dalam kesempatan tersebut, KDM juga menyoroti kondisi pekerja proyek jalan yang belum memiliki fasilitas sanitasi memadai. Sebagai solusi, ia memberikan bantuan kepada warga lokal yang kooperatif untuk membangun toilet, sembari meminta dukungan dari tim Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) untuk memastikan batas ideal sungai, yang diperkirakan antara 11 hingga 14 meter, dapat dikembalikan.
Langkah normalisasi ini merupakan persiapan penting menjelang adanya perjanjian kerja sama yang akan memberikan otoritas kepada Gubernur untuk melakukan penataan di wilayah-wilayah yang dikelola oleh Jasa Marga dan PU Pusat.



