Pemprov Jabar Temukan Praktik Sewa Tanah Milik Negara di Atas Jaringan Sungai
BANDUNG — Kang Dedi Mulyadi Gubernur Provinsi Jawa Barat menemukan adanya praktik sewa-menyewa bangunan yang berdiri di atas jaringan sungai yang merupakan aset di bawah kewenangan Perum Jasa Tirta (PJT) II. Temuan ini terungkap saat Kang Dedi meninjau langsung lokasi bangunan yang akan ditertibkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Dedi Mulyadi mengungkap bahwa sebelumnya sempat terjadi protes dari salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik ruko yang berdiri di atas jaringan sungai. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui bahwa bangunan tersebut bukan milik pribadi, melainkan berdiri di atas tanah milik PJT II.
“Saya kemarin didamprat oleh bapak-bapak yang punya ruko atau rumah toko yang akan dibongkar. Ternyata bangunan itu berdiri di jaringan sungai yang berada di bawah kewenangan PJT II,” kata Kang Dedi Mulyadi saat berdialog dengan para penyewa bangunan, sebagaimana dikutip di video yang diunggah pada akun @dedimulyadiofficial
Dalam dialog tersebut, seorang penyewa bernama Ratu Penyet menjelaskan bahwa ia menyewa bangunan itu dari seseorang bernama Haji Manaf, pihak yang sebelumnya melakukan protes. Ratu Penyet mengaku membayar Rp90 juta per tahun, dan baru memasuki tahun pertama masa sewanya.
“Bayarnya ke siapa?” tanya Kang Dedi Mulyadi. “Ke Pak Haji Manaf,” jawab penyewa tersebut.
Kang Dedi Mulyadi juga berbincang dengan penyewa lain yang menyampaikan bahwa ia membayar Rp75 juta per tahun untuk masa sewa lima tahun, sehingga total nilai sewanya mencapai Rp375 juta.
Dari hasil peninjauan, Kang Dedi Mulyadi menilai bahwa praktik sewa-menyewa tersebut dapat menghasilkan pendapatan pribadi hingga ratusan juta rupiah per tahun, padahal lahan yang disewakan adalah aset negara.
“Tidak perlu bekerja keras, cukup menyewakan tanah PJT sudah dapat ratusan juta,” kata Kang Dedi Mulyadi menanggapi informasi dari para penyewa.
Kang Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembayaran seharusnya tidak dilakukan kepada individu yang tidak memiliki kewenangan atas aset tersebut. Temuan ini semakin menguatkan komitmen Kang Dedi Mulyadi untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas jaringan sungai dan memastikan aset negara tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kang Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penertiban bangunan ilegal di atas jaringan sungai dilakukan demi kepentingan publik, menjaga fungsi sungai, serta melindungi masyarakat dari risiko bencana. Kang Dedi Mulyadi memastikan seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan aturan serta data yang jelas mengenai pemanfaatan aset negara.
Kang Dedi Mulyadi menutup dialog lapangan dengan mengajak seluruh pihak untuk menaati ketentuan pemanfaatan lahan dan menjaga aset negara dari praktik penyalahgunaan.
“Alhamdulillah,” tutup Kang Dedi Mulyadi setelah mendengarkan penjelasan para penyewa.
@dedimulyadiofficialAllhamdulillah ya…



