Kang Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Dapat Tangani Sengketa Tanah Antar Keluarga Dan Bersifat Keperdataan
Kang Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak semua pengaduan masyarakat dapat ditangani oleh tim bantuan hukum pemerintah, terutama perkara yang bersifat keperdataan dan telah memiliki putusan hukum tetap. Pernyataan ini disampaikan dalam video yang diunggah di media sosial @dedimulyadiofficial menanggapi pengaduan warga terkait permasalahan tanah adat di Girijaya.
Dalam kesempatan tersebut, seorang warga menyampaikan keluhannya terkait penggusuran tanah adat yang dialami oleh warga Girijaya. Warga itu menjelaskan bahwa pada Agustus lalu, beberapa warga Girijaya datang ke Lembur Pakuan untuk menyampaikan pengaduan. Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan belum sepenuhnya menjawab persoalan mereka. Ia juga menyebutkan bahwa warga yang datang bukan untuk meminta bantuan melunasi utang, melainkan untuk memohon bantuan hukum atas persoalan tanah.
“Pak Dedi, ieu kumaha Pak Dedi pos pengaduan teh ieu warga Girijaya bulan 8 nya, bulan Agustus datang ka Lembur Pakuan arek pengaduan tapi sampe ka ayeuna ieu teh can aya kelemeng Pak Dedi can aya jawaban. Padahal da warga teh jauh-jauh ti Girijaya ka Pakuan teh lain arek menta duit jang mayar hutang pak Dedi, lain. Tapi arek menta bantuan hukum, ieu tanahna arek digusur, tanah adat. Pak Dedi tulung tulung”, ujar warga tersebut.
Menanggapi hal itu, Kang Dedi menjelaskan bahwa ruang lingkup sengketa yang menjadi prioritas penyelesaian meliputi tiga aspek utama: layanan kesehatan, pendidikan, dan masalah hukum yang berkaitan dengan ketidakadilan yang dialami warga. Termasuk di dalamnya kasus penyerobotan tanah oleh pihak swasta atau negara, maupun warga yang terusir dari tanah hak miliknya.
Namun, setelah dilakukan penelaahan, ditemukan bahwa kasus yang menimpa warga Girijaya tersebut merupakan sengketa antar keluarga yang bersifat keperdataan dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
“Setelah saya pelajari, kasus Saudara-saudara MangKifly adalah sengketa perdata antar keluarga dan sudah kalah di Mahkamah Agung,” disampaikan Kang Dedi dalam video.
Karena sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menangani atau mengintervensi perkara tersebut.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mungkin menangani perkara keperdataan yang menjadi urusan sesama keluarga, apalagi perkaranya sudah kalah di Mahkamah Agung. Tentunya kita menghormati seluruh proses hukum,” tegas Kang Dedi.
Kang Dedi juga menegaskan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan oleh tim pengacara Pemprov Jabar, terutama perkara yang berada di luar ranah kewenangan pemerintah daerah.
@dedimulyadiofficialTentunya Kita memghormati proses hukum, Tidak semua hal bisa diselesaikan oleh Tim Pengacara Provinsi Jawa Barat



