LELAH HADAPI BULLYING | ORTU SISWA AKHIRNYA BERDAMAI DENGAN GURU RANA

Kang Dedi Mulyadi, baru-baru ini berhasil memfasilitasi titik temu krusial dalam kasus perselisihan antara orang tua siswa dan guru di salah satu SMP. Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menyelesaikan konflik individual, tetapi juga memicu seruan keras untuk reformasi mendasar dalam sistem pendidikan nasional, khususnya di Jawa Barat.

Peristiwa ini menyoroti peran sentral Kang Dedi Mulyadi sebagai mediator yang tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada perbaikan sistemik, menempatkan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter siswa sebagai prioritas utama.

Pencapaian Kunci dalam Advokasi Pendidikan:
* Resolusi Konflik dan Perdamaian: Sukses memfasilitasi pertemuan yang berakhir dengan saling memaafkan antara pihak guru (Pak Rana) dan orang tua siswa, mengakhiri ketegangan yang sempat meluas di ruang publik.
* Seruan Reformasi Metodologi: Menekankan bahwa metodologi pendidikan harus diubah dari hanya menyelesaikan materi kurikulum menjadi fokus utama pada pembentukan karakter siswa. Karakter harus diajarkan melalui hal-hal sederhana seperti tata cara melipat dasi hingga cara duduk yang benar.
* Inovasi Sanksi Mendidik: Mengajukan penggantian sanksi kekerasan fisik dengan hukuman yang bersifat mendidik dan bermanfaat, seperti membersihkan toilet, mengecat ruang kelas, atau fokus pada les mata pelajaran yang lemah (contoh: matematika).
* Prioritas Infrastruktur Dasar: Mengkritisi buruknya kondisi infrastruktur sekolah, bahkan yang berada di pinggir jalan raya, dan mendesak peningkatan alokasi anggaran untuk pembangunan yang layak bagi pendidikan.
* Penekanan Literasi dan Numerasi: Menegaskan bahwa pendidikan dasar harus difokuskan pada penguasaan baca, tulis, dan hitung (litersi dan numerasi), karena kemampuan ini adalah yang paling mendasar dan dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

Inisiatif ini menggarisbawahi komitmen terhadap pendidikan yang berorientasi pada karakter dan kedisiplinan tanpa kekerasan. KDM juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pendidikan harus diperkuat secara hukum dengan melibatkan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh orang tua, mengingat status anak di bawah umur yang belum mengikat secara hukum.

Langkah penyelesaian ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan, dari guru, orang tua, hingga pemerintah daerah, untuk sama-sama memperbaiki diri demi kualitas pendidikan yang lebih baik.