Gubernur Jawa Barat Tegaskan Tidak Ada Dana Milik Pemprov Jabar yang Diendapkan

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembali menegaskan bahwa tidak ada dana yang diendapkan atau ditahan dalam kas daerah, baik sebelum maupun setelah pengumuman resmi dari Menteri Keuangan pada 17 Oktober 2025.

Penegasan ini disampaikan dalam video yang diunggah di akun media sosial @dedimulyadiofficial. Hal ini untuk meluruskan persepsi publik setelah munculnya isu bahwa dana milik Pemprov Jabar mencapai Rp4,1 triliun dan tidak digunakan.

Pihak pemerintah menjelaskan bahwa pembayaran kewajiban kepada para pihak yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan setiap hari berdasarkan tagihan dan kebutuhan aktual. Dengan kata lain, uang yang dikelola oleh Pemprov Jabar terus berputar dalam sistem keuangan, tidak ada yang mengendap tanpa tujuan.

Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa sebelum tanggal 17 Oktober 2025, dana sebesar Rp3,8 triliun sudah tidak lagi tersimpan di kas daerah. Apalagi angka Rp4,1 triliun yang sempat disebut-sebut, jumlah tersebut tidak pernah ada secara riil.

Setiap hari, dana yang ada telah digunakan untuk berbagai keperluan pemerintah. Data resmi menunjukkan rincian pengeluaran sejak 30 September hingga 16 Oktober 2025, yang mencerminkan aktivitas keuangan aktif dan penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan daerah.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, selalu ada arus keluar dan masuk dana. Dana keluar digunakan untuk membayar berbagai kewajiban pemerintah, sedangkan dana masuk berasal dari pendapatan dan transfer dari pemerintah pusat.

Pengeluaran pemerintah daerah meliputi:

* Pembayaran kepada pihak ketiga dan kontraktor,
* Kegiatan operasional kantor,
* Pembayaran listrik dan air,
* Gaji pegawai dan tenaga outsourcing,
* Belanja publik lainnya yang termasuk dalam kategori barang dan jasa.

Semua transaksi tersebut dilakukan secara berkala dan dapat dilihat dalam rincian laporan keuangan resmi pemerintah daerah.

Sementara itu, dana yang masuk berasal dari transfer pemerintah pusat dan pendapatan asli daerah (PAD). Kedua sumber ini memastikan bahwa kas daerah terus berputar untuk mendukung kegiatan pelayanan publik dan pembangunan di Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh proses ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas keuangan publik. Setiap aliran dana, baik keluar maupun masuk, dicatat dan dilaporkan secara terbuka kepada publik.

“Tidak ada pengendapan dana, baik sebelum Menteri Keuangan menyampaikan pernyataan pada 17 Oktober maupun setelahnya,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menepis isu yang beredar dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

 

@dedimulyadiofficialInilah bentuk transparansi yang kami lakukan di Pemprov Jabar terhadap masyarakat

♬ suara asli – KANG DEDI MULYADI