Gubernur Jawa Barat Tegaskan Penataan Tambang: Berantas Tambang Ilegal dan Kembalikan Pajak ke Daerah Penghasil

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menata kembali tata kelola pertambangan di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Deklarasi Bersama Penataan Pertambangan yang dihadiri oleh unsur pemerintah pusat, aparat keamanan, dan pelaku usaha tambang di Bandung.

Dalam arahannya, Gubernur menekankan pentingnya menciptakan ekosistem pertambangan yang adil, tertib, dan berkelanjutan dengan menindak tegas aktivitas tambang ilegal serta memperkuat peran daerah penghasil dalam pembangunan.

Gubernur KDM mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat yang jumlahnya kini melebihi tambang resmi. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada anjloknya harga jual komoditas tambang legal dan kerugian bagi para pengusaha yang telah berizin.

“Tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai pengusaha yang taat aturan,” ujar KDM.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melibatkan aparat keamanan seperti Brimob, Marinir, dan Kopassus untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penegakan hukum, Gubernur KDM juga menegaskan pentingnya pengetatan regulasi dan pengawasan teknis di lapangan. Pemerintah provinsi akan memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memastikan kepatuhan administrasi, teknis, dan lingkungan oleh seluruh pelaku usaha tambang.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas pengusaha tambang yang patuh aturan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keberlangsungan sektor pertambangan yang ramah lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Gubernur tentang Pengembalian Minimal 50% Pajak Tambang ke Daerah Penghasil.

Kebijakan ini akan diarahkan untuk mendukung tiga prioritas utama:

1. Pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi lokal.
2. Rehabilitasi lingkungan melalui reboisasi dan reklamasi.
3. Peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa-desa tambang.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dampak negatif seperti debu, kebisingan, dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah penghasil tambang.

Sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan, Gubernur KDM menggagas program kredit mobil tanpa uang muka (DP) bagi para sopir angkutan tambang bekerja sama dengan Bank BJB.

Melalui program ini, sopir diharapkan dapat memiliki kendaraan sendiri, menjaga kondisi kendaraan dengan baik, serta mengurangi praktik overload yang selama ini menjadi penyebab kerusakan jalan dan konflik sosial di sekitar jalur tambang.

Untuk kegiatan pengerukan tanah uruk skala kecil, Gubernur mengusulkan penyederhanaan perizinan dengan mekanisme Nota Kesepahaman (MoU) antara pihak pembeli dan penjual.

Kesepakatan tersebut akan disaksikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, tanpa perlu proses perizinan panjang sebagaimana tambang besar.

Langkah ini dinilai akan mempercepat aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Acara penataan tambang ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) makro dan deklarasi bersama antara Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BUMN, sektor swasta, dan badan usaha penyedia bahan tambang.

Isi deklarasi tersebut meliputi empat poin utama:

1. Dukungan terhadap penyediaan material tambang untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor jalan dan jembatan.
2. Pelaksanaan kegiatan tambang secara tertib administrasi dan sesuai peraturan.
3. Pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaku usaha quarry.
4. Pemulihan kondisi jalan tambang setelah kegiatan pemanfaatan selesai dilakukan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen untuk menghadirkan tata kelola pertambangan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Gubernur KDM menutup pidatonya dengan menegaskan arah kebijakan tersebut:

“Kita tidak anti tambang, tapi tambang harus tertib, harus bermanfaat, dan harus mengangkat kesejahteraan masyarakat di daerah penghasilnya,” tegasnya.