TAK MAMPU BAYAR – ANAK MENINGGAL | AYAHNYA JADI TAHANAN RUMAH SAKIT | INI NASIHAT KDM
Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti sebuah kasus kemanusiaan yang terjadi di Depok, di mana seorang ayah pasien ditahan oleh pihak Rumah Sakit (RS) Alia karena tidak mampu melunasi biaya pengobatan anaknya yang meninggal dunia. Anak tersebut, yang baru berusia 5 bulan 13 hari, meninggal setelah dirawat kurang dari satu hari. KDM secara terbuka mendesak Walikota, Wakil Walikota, Kepala Dinas Kesehatan, dan anggota Dewan setempat untuk segera turun tangan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan ini.
Pasangan muda ini, meskipun berdomisili di Depok (Beji) dan bekerja di Jakarta (sales Aqua), sedang menghadapi krisis finansial karena BPJS Kesehatan mereka belum aktif. Anak mereka dilarikan ke RS Alia karena darurat dan merupakan RS terdekat. Setelah sang anak meninggal pada pukul 04:39, pihak rumah sakit mengeluarkan tagihan sebesar Rp 14.035.000 pada pukul 07:00 pagi. Karena tidak mampu membayar secepatnya, sang ayah setuju untuk ditahan sebagai jaminan di lobi rumah sakit selama kurang lebih 24 jam agar jenazah anaknya bisa dibawa pulang untuk dimakamkan.
Selama 24 jam ditahan, sang ayah tidak makan sama sekali karena diawasi dan tidak dapat mengikuti prosesi pemakaman anaknya. Ia hanya bisa menyaksikan pemakaman melalui panggilan video dari pihak keluarga. KDM mengkritik keras tindakan penahanan orang sebagai jaminan yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum dan tidak manusiawi. KDM juga mengkritik RS yang terkesan mahal karena memilih rumah sakit mewah dan menagih biaya layanan intensif seperti intubasi dan RJP yang mencapai belasan juta dalam waktu singkat.
KDM menggunakan kesempatan ini untuk memberikan nasihat penting tentang mentalitas masyarakat. Ia mengedukasi pasangan muda tersebut, yang sebentar lagi akan gajian UMR Jakarta, untuk tidak langsung mengklaim diri sebagai “orang tidak mampu” hanya karena mengalami kesulitan keuangan mendadak. KDM menekankan bahwa klaim diri sebagai “tidak mampu” itu berbahaya karena sama dengan doa, dan mengkritik kebiasaan bergaya seperti orang kaya untuk hal-hal konsumtif, tetapi langsung bergaya miskin ketika menghadapi kewajiban pengobatan.
Setelah negosiasi dan permohonan dari keluarga dan mertua, pihak RS menunjukkan itikad baik dengan menurunkan total tagihan dari Rp 14.035.000 menjadi Rp 6.300.000. Keluarga berhasil mengumpulkan pembayaran awal sebesar Rp 3 juta, sehingga sisa tunggakan yang harus dibayar tinggal Rp 3.300.000. RS memberikan waktu pelunasan hingga 24 Oktober, dengan ancaman menempuh jalur hukum jika tidak dibayar, meskipun KDM meluruskan bahwa ini adalah urusan perdata (utang piutang).
KDM memutuskan untuk membantu melunasi sisa tunggakan sebesar Rp 3.300.000. KDM juga meluruskan kepada pasien bahwa hutang piutang adalah peristiwa perdata, bukan pidana. KDM juga mengingatkan bahwa berobat di rumah sakit, termasuk menggunakan BPJS, pada dasarnya adalah membayar, bukan gratis. BPJS hanya menyalurkan uang iuran atau dana jaminan yang dititipkan oleh pemerintah atau masyarakat.
Sebagai penutup, KDM memberikan dua nasihat krusial. Pertama, ia menganjurkan pasangan tersebut untuk segera berasuransi kesehatan setelah bekerja, mengingatkan bahwa menyayangkan uang Rp 50.000 per bulan untuk iuran asuransi akan merepotkan saat sakit. Kedua, KDM menyarankan pasangan tersebut untuk fokus mengurus satu anak yang masih ada dan menunda memiliki anak lagi (ber-KB) agar dapat fokus pada keuangan dan pendidikan anak-anak mereka.
Poin-Poin Utama
- Kasus Inti: Ayah ditahan di RS Alia Depok selama kurang lebih 24 jam karena tidak mampu membayar tagihan RS sebesar Rp 14.035.000 setelah anaknya (usia 5 bulan) meninggal.
- Dampak Penahanan: Sang ayah tidak bisa ikut pemakaman anaknya dan hanya bisa menyaksikan melalui video call.
- Faktor Pemicu: Biaya tagihan tinggi (layanan PICU, intubasi) karena RS mewah dan BPJS Kesehatan belum aktif (baru sebulan bekerja).
- Keringanan Biaya: Pihak RS menurunkan total tagihan dari Rp 14 juta menjadi Rp 6.300.000.
- Pelunasan Awal: Keluarga berhasil membayar Rp 3 juta, menyisakan tunggakan Rp 3.300.000 yang harus dibayar maksimal 24 Oktober.
- Nasihat KDM:
*Masyarakat harus mengubah mentalitas, jangan langsung mengklaim diri “tidak mampu” saat kesulitan, terutama bagi yang mampu bekerja.
*Pentingnya asuransi kesehatan/BPJS untuk mengantisipasi biaya darurat medis.
*Kasus penahanan orang sebagai jaminan adalah praktik yang tidak manusiawi dan urusan perdata (utang piutang). - Bantuan KDM: KDM membantu melunasi sisa tunggakan Rp 3.300.000 dan mendesak pemerintah daerah setempat untuk lebih peduli.



