KONTRAKTOR PASANG DRAINASE TANPA LANTAI DASAR | BAYAR UPAH TAK SESUAI STANDAR
Kang Dedi Mulyadi (KDM) melakukan inspeksi mendadak ke salah satu proyek drainase di jalur jalan, yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur publik. Namun, kunjungan ini segera berubah menjadi temuan mengejutkan mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana. KDM fokus pada pemasangan U-ditch (unit saluran) dan langsung menilai kualitas pekerjaan yang baru dilakukan.
KDM menemukan kecacatan fatal pada pemasangan unit drainase tersebut. Menurut standar konstruksi, unit U-ditch wajib dipasang di atas lantai dasar beton (lean concrete/LC) sebagai fondasi agar stabilitas drainase terjamin dan tidak mudah amblas. Namun, KDM mendapati unit-unit drainase tersebut dipasang langsung di atas tanah tanpa lapisan beton sama sekali.
KDM menuduh kontraktor melakukan tindakan penipuan atau pencurian volume. Modus yang digunakan adalah memasang beton cor hanya pada bagian ujung sambungan drainase. Hal ini dilakukan agar dari kejauhan pekerjaan terlihat dicor, padahal di bagian tengah unit drainase dibiarkan tanpa alas beton, sehingga menyembunyikan kekurangan volume material yang seharusnya digunakan.
Konsultan proyek yang berada di lokasi merasa terdesak dan akhirnya mengakui bahwa kontraktor telah melakukan tindakan curang. Konsultan menjelaskan bahwa unit-unit U-ditch dipasang pada malam hari ketika pengawas lengah atau tidak berada di lapangan, sehingga pemasangan dilakukan tanpa pengecoran alas beton.
Pencurian volume ini berdampak langsung pada daya tahan infrastruktur. Jika tanpa lantai dasar, air yang mengalir akan menggerus lapisan di bawah drainase, menyebabkan unit mudah amblas dan bergeser. Awalnya, kecurangan ini terdeteksi sepanjang 25 meter, namun setelah dicek oleh KDM, ditemukan bahwa panjang area yang tidak dicor mencapai 56 meter.
KDM menanyakan estimasi biaya cor beton untuk lantai dasar. Ia memperkirakan, jika kecurangan serupa dilakukan sepanjang satu kilometer pada proyek tersebut, kontraktor dapat mencuri volume material senilai lebih dari Rp1 miliar. KDM menegaskan bahwa perbuatan ini adalah “perbuatan keji dan mungkar”.
KDM secara tegas memerintahkan agar seluruh unit U-ditch yang terpasang tanpa alas beton segera diangkat kembali dan pekerjaan pengecoran harus diulang sesuai standar. KDM menekankan bahwa niat kontraktor untuk mendapatkan keuntungan curang justru mengakibatkan kerugian berganda karena harus menanggung biaya pembongkaran dan pengerjaan ulang.
KDM menganalisis bahwa praktik kecurangan ini berakar dari sistem lelang. Kontraktor cenderung “menjatuhkan harga terlalu rendah” agar memenangkan tender. Untuk menutupi selisih harga tender yang murah tersebut, kontraktor akhirnya mengurangi volume dan kualitas pekerjaan. KDM mengingatkan bahwa proyek jalan di Jawa Barat secara keseluruhan memiliki anggaran Rp3,5 triliun yang rentan terhadap praktik korup ini.
Tidak berhenti pada material, KDM juga menemukan eksploitasi pada pekerja. Seorang mandor mengaku hanya dibayar Rp170.000 per hari, padahal standar upah lelang adalah Rp220.000. Lebih parah lagi, pekerja kasar dibayar Rp120.000 dari standar Rp190.000, dan tidak ada seorang pun pekerja yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan meskipun biaya asuransi sudah dianggarkan dalam komponen proyek
KDM memperingatkan kontraktor bahwa mencuri upah pekerja adalah mengambil hak orang lain, yang sama buruknya dengan mencuri volume material. KDM menutup inspeksi dengan pesan filosofis: tujuan proyek pemerintah adalah agar rakyat mendapat upah layak dan kesejahteraan. KDM menginstruksikan agar upah pekerja disesuaikan dengan standar lelang dan menjamin masalah ini tidak terulang, serta meminta timnya untuk memonitor pembongkaran ulang.
Poin-Poin Utama
- – Modus Curang: Pemasangan unit U-ditch tanpa Lantai Dasar Beton (LC), yang wajib untuk fondasi drainase.
- – Mekanisme Penipuan: Cor beton hanya dipasang di ujung sambungan untuk menyamarkan kecurangan volume di bagian tengah.
- – Total Kecurangan: Awalnya terdeteksi 25 meter, namun total yang tidak dicor mencapai 56 meter.
- – Konsekuensi Kualitas: Drainase tanpa LC akan amblas dan bergeser lebih cepat, mengurangi usia pakai proyek.
- – Hukuman KDM: Perintah pembongkaran seluruh unit yang curang dan pengecoran ulang sesuai standar.
- – Upah Mandor: Dibayar Rp170.000, padahal standar lelang adalah Rp220.000 (dipotong Rp50.000).
- – Upah Pekerja Harian: Dibayar Rp120.000, padahal standar lelang adalah Rp190.000 (dipotong Rp70.000)
- – Asuransi: Pekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun anggaran sudah dialokasikan dalam komponen proyek.
- – Akar Masalah: Kecurangan terjadi akibat kontraktor memenangkan tender dengan harga terlalu rendah, lalu mengkompensasi kerugian dengan mencuri volume dan upah.
- – Prinsip Proyek: Tujuan pembangunan bukan hanya produk fisik, tetapi juga menjamin rakyat Jawa Barat mendapat upah layak dan kesejahteraan.



