Evaluasi Program MBG di Jabar, KDM Sampaikan Sejumlah Usulan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyarankan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan massal yang dialami para penerima manfaat, mulai dari murid sekolah hingga ibu menyusui di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Usulan tersebut disampaikan Dedi setelah rapat evaluasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN) serta sejumlah pihak terkait di Bale Pakuan Pajajaran, Kota Bogor, Senin (29/9/2025).

“Evaluasinya satu dihentikan (sementara), yang kedua ada langkah-langkah teknik dan administratif yang segera ditempuh,” kata Dedi kepada wartawan.

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa keputusan penghentian program MBG tetap menunggu arahan pemerintah pusat. Ia menyebutkan, pemerintah pusat tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait program tersebut. Sambil menunggu regulasi resmi, Pemprov Jabar akan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi seluruh pelaksanaan MBG.

“Sambil menunggu Perpres, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membentuk tim evaluasi. Monitoring dan sebagai Satgas MBG Provinsi Jawa Barat sebelum satgas yang dibentuk oleh pemerintah pusat diterbitkan,” ujarnya.

Tim ini nantinya bertugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari penyiapan bahan baku, proses memasak, pengiriman, hingga pengecekan kualitas makanan. Bahkan, untuk memastikan keamanan, tim khusus akan ditugaskan mencicipi makanan sebelum didistribusikan.

“Yang mencicipi tidak boleh guru, tetapi tim yang melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan bahan pangan,” jelasnya.

Selain evaluasi internal, Pemprov Jabar juga akan menyiapkan mekanisme aduan di tingkat kabupaten/kota. Bersama bupati dan wali kota, tim aduan ini berfungsi menampung keluhan dari penerima manfaat terkait kualitas maupun kuantitas makanan MBG.

“Nanti tiap kabupaten itu ada lembaga aduan. Guru atau siswa boleh melaporkan jika ada masalah, baik dari sisi kualitas makanan maupun porsinya,” kata Dedi.

Lebih jauh, Dedi menyoroti praktik pengurangan nilai paket MBG yang semestinya bernilai Rp10.000 per porsi. Menurutnya, angka tersebut sudah diperhitungkan dengan margin keuntungan Rp2.000. Jika ada penyedia dapur SPPG yang mengurangi standar tersebut, maka berpotensi menimbulkan sanksi tegas.

“Kalau berkurang, implikasinya ada tiga: sanksi administratif, penghentian sebagai mitra, hingga proses pidana. Karena kalau nilai makanan dikurangi, berarti ada uang yang tidak disajikan dalam bentuk pangan dan itu masuk dugaan korupsi,” tegasnya.

Dedi berharap langkah penghentian sementara serta evaluasi menyeluruh ini dapat memperbaiki kualitas penyelenggaraan MBG ke depan. Dengan begitu, tujuan program untuk meningkatkan gizi masyarakat tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana menuturkan pihaknya menyambut baik evaluasi yang dilakukan Pemprov Jabar. Ia memastikan pemerintah pusat akan bekerja sama untuk memperbaiki pelaksanaan program agar lebih aman dan tepat sasaran.