INSPEKSI BANGLI DI BANTARAN SUNGAI – KDM SEGERA BENAHI BANGUNAN KUMUH
Karawang – Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) melakukan inspeksi mendadak ke kawasan bantaran sungai di Karawang Barat, menemukan masalah kompleks yang melibatkan bangunan liar (Bangli), saluran irigasi yang tersumbat, hingga dugaan pengalihan air pertanian untuk kepentingan perumahan mewah. KDM secara tegas menyatakan akan segera membenahi kawasan kumuh tersebut, tidak hanya untuk mengatasi masalah lingkungan tetapi juga untuk mencegah potensi konflik sosial akibat kesenjangan yang mencolok.
Dalam kunjungannya, KDM langsung menjumpai warga yang mendirikan bangunan di atas lahan pengairan atau Perum Jasa Tirta (PJT). Untuk memastikan hak-hak rakyat terlindungi, KDM menjanjikan bantuan relokasi bertahap, termasuk memberikan Rp10 juta per keluarga untuk biaya kontrakan sementara sebagai tahap awal pemindahan. Ia juga meminta agar seluruh warga yang memiliki KTP setempat didata untuk dipersiapkan rumah permanen di lokasi yang lebih layak.
Tindakan cepat ini didorong oleh kekhawatiran KDM terhadap ketimpangan sosial. Ia secara eksplisit menyebutkan bahwa keberadaan permukiman kumuh, warung, dan bangunan liar di pinggir jalan tol Karawang Barat yang berdekatan dengan komplek-komplek rumah mewah harus segera dibenahi. KDM khawatir jika kesenjangan antara si kaya dan si miskin ini dibiarkan, sewaktu-waktu dapat memicu konflik sosial, termasuk potensi penjarahan.
Masalah utama di lapangan adalah kondisi saluran irigasi tersier/sekunder yang sangat buruk. Sungai yang seharusnya mengalirkan air ke sawah-sawah kini dipenuhi sampah, lumpur, dan gulma (gondok), menyebabkan air tidak mengalir. KDM menyayangkan lemahnya pengawasan dan pemeliharaan oleh instansi terkait seperti BBWS, PSDA, dan PJT yang seolah membiarkan aset negara ini terbengkalai.
Investigasi KDM menemukan akar masalah yang lebih serius. Perumahan mewah Grand Taruma, yang merupakan bagian dari grup Podomoro, memanfaatkan Water Treatment Plant (WTP) untuk menyedot air dari saluran sekunder yang peruntukan utamanya adalah irigasi pertanian. Air ini dialirkan untuk konsumsi perumahan, yang menyebabkan jatah air bagi petani di Karawang Barat berkurang drastis.
KDM melontarkan kritik keras kepada PJT sebagai pemegang otoritas pengelolaan air. Meskipun PJT mendapatkan pemasukan dari penjualan air kepada perumahan mewah, lembaga ini dinilai abai dan tidak adil. Dana dari penjualan air seharusnya digunakan kembali untuk membangun dan memelihara saluran irigasi, serta membersihkan bangunan liar di atas lahan PJT yang menghambat aliran air ke sawah.
Gubernur Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa pembangunan sistem irigasi, termasuk Jati Luhur, Kalimalang, dan Tarum Barat, sejak era Kolonial hingga era Bung Karno dan Pak Harto, memiliki tujuan utama untuk ketahanan pangan dan pertanian, bukan untuk kepentingan perumahan komersial. Oleh karena itu, kepentingan petani wajib diprioritaskan di atas kepentingan dunia usaha.
Sebagai langkah konkret, KDM memerintahkan agar segera dilakukan normalisasi sungai secara total menggunakan alat berat. Ia meminta Kepala Desa (Kades) dan Lurah untuk segera berkoordinasi dengan pengelola perumahan mewah agar Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dapat berkontribusi pada pembenahan irigasi dan kesejahteraan warga sekitar.
KDM menutup inspeksinya dengan pesan keadilan, menegaskan bahwa pemerintah wajib bersikap adil dan mampu mengatur, sehingga pengusaha dapat berbisnis dengan baik, dan rakyat miskin (petani) tidak kehilangan haknya atas air dan kesejahteraan, mewujudkan prinsip yang kaya makin kaya, yang miskin harus menjadi kaya.
Poin-Poin Utama:
- Inspeksi Bangunan Liar (Bangli): KDM melakukan inspeksi di bantaran sungai Karawang Barat dan menemukan bangunan liar di lahan pengairan PJT.
- Relokasi dan Kompensasi Warga: KDM berjanji merelokasi warga Bangli, memberikan kompensasi awal Rp10 juta per keluarga untuk biaya sewa kontrakan, dan menyiapkan rumah layak.
- Sorotan Kesenjangan Sosial: KDM berupaya membenahi kawasan kumuh yang berdekatan dengan komplek mewah (dekat Tol Karawang Barat) untuk mencegah konflik sosial.
- Air Irigasi Dialihkan: Perumahan mewah Grand Taruma (grup Podomoro) menggunakan Water Treatment Plant (WTP) untuk mengambil air dari saluran sekunder irigasi, menyebabkan kekurangan air bagi petani.
- Kritik Keras terhadap PJT: KDM menyalahkan PJT (Perum Jasa Tirta) karena mendapat untung dari penjualan air ke perumahan mewah, tetapi abai memelihara saluran irigasi dan membiarkan Bangli di lahan mereka.
- Peruntukan Utama Irigasi: KDM mengingatkan bahwa pembangunan sistem irigasi sejak dulu bertujuan untuk ketahanan pangan (pertanian), bukan perumahan atau komersial.
- Perintah Normalisasi Sungai: KDM memerintahkan Lurah/Kades untuk segera melakukan normalisasi (pengerukan) sungai dan saluran irigasi yang tersumbat.
- Keadilan Pengaturan Negara: KDM menegaskan bahwa penyelenggara negara (pemerintah) harus adil dalam mengatur kepentingan pengusaha dan kepentingan rakyat/petani.
- Dukungan CSR Perusahaan: Perusahaan besar diminta berkontribusi melalui CSR untuk perbaikan saluran air dan lingkungan sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial.



