INI ARAH KEBIJAKAN KDM DALAM MELAKUKAN PENATAAN TAMBANG DI JABAR
– Ada 120 izin untuk produksi tambang, di mana 89 di antaranya untuk bahan konstruksi seperti pasir dan kerikil, dan 31 untuk keperluan industri.
– Sebanyak 79 izin tambahan masih dalam tahap eksplorasi dan tidak diizinkan untuk memulai produksi. Sebuah peta ditunjukkan untuk menggambarkan distribusi izin-izin ini di 17 kabupaten dan satu kota di Tasikmalaya.
– Kekurangan bahan-bahan tertentu, seperti tanah, dengan defisit yang dilaporkan hampir 10 juta ton.
Masalah Kebijakan dan Regulasi
– pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang izin bagi kegiatan pertambangan yang memenuhi standar tata ruang dan lingkungan.
– Poin utama yang dibahas adalah perlunya meningkatkan tata kelola dan pengawasan operasi pertambangan. Pembicara mencatat bahwa banyak operasi penambangan ilegal yang “main kucing-kucingan” dengan pihak berwenang dan bahwa mereka bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengatasi hal ini.
– Menyoroti kesenjangan dalam pengumpulan pendapatan, menyatakan bahwa pajak pertambangan sering kali masuk ke distrik dan kota setempat, dan dokumen sedang disiapkan untuk menetapkan target pendapatan ini.
Kritik dan Rencana Masa Depan
– Terdapat salah urus sumber daya alam secara historis, dengan alasan bahwa pemerintah harus mengendalikan sumber daya seperti gunung dan pasir untuk memastikan pasokan bahan dengan biaya rendah untuk proyek-proyek infrastruktur publik.
– Sebuah perbandingan dibuat dengan pendekatan Tiongkok, di mana perusahaan milik negara mengelola pasokan bahan baku, yang mengarah pada pengembangan infrastruktur yang lebih murah.
– Menyatakan sikap yang kuat menentang praktik penambangan “eksploitatif” yang mengarah pada kekayaan bagi segelintir orang tetapi kemiskinan dan kerusakan lingkungan bagi masyarakat setempat.
Rencana masa depan termasuk:
* Menugaskan kembali staf pemerintah untuk memantau lokasi pertambangan.
* Mengintegrasikan pertambangan dengan sektor lain seperti pertanian dan kehutanan untuk memastikan penggunaan lahan yang berkelanjutan, seperti membuat sawah baru setelah kegiatan pertambangan.
* Menerapkan sistem untuk melacak hasil tambang secara digital untuk memastikan pengumpulan pajak yang akurat dan mencegah kelebihan muatan.
* Memastikan bahwa pendapatan pertambangan secara khusus digunakan untuk pembangunan jalan dan reboisasi, dan bukan untuk tujuan lain.



