Pekerja Non-Formal Jawa Barat Kini Mendapat Perlindungan Asuransi Ketenagakerjaan

Video ini menampilkan Pak Gubernur yang akan memulai program perlindungan asuransi bagi pekerja non-formal seperti tukang ojek, petani, sopir angkot, dan lainnya.

Premi yang harus dibayarkan setiap bulan sebesar Rp16.800, atau Rp201.600 per tahun. Dengan premi tersebut, pekerja akan mendapatkan dua manfaat utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Jaminan kecelakaan kerja: peserta berhak mendapatkan perawatan di hampir seluruh rumah sakit di Jawa Barat. Jika kecelakaan membuat pekerja tidak bisa bekerja sementara, maka upahnya akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan kematian: apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka keluarga berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang didapatkan.

Program ini diharapkan dapat memberi rasa aman dan perlindungan bagi para pekerja non-formal di Jawa Barat.

 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

A post shared by Kang Dedi Mulyadi (@dedimulyadi71)