TANAH GEREJA KINI SUDAH DIBALIK NAMA | PIHAK BANK AJUKAN TAWARAN PENJUALAN 16 M

Cianjur – Polemik sengketa lahan Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) di Cianjur kini memasuki babak baru yang semakin rumit. Setelah sebelumnya Dedi Mulyadi menawarkan diri untuk membantu melunasi utang sebesar Rp 6 miliar agar gereja tidak disita, pihak bank kini mengajukan penawaran penjualan aset sebesar Rp 16,8 miliar. Hal ini terungkap dalam sebuah pertemuan yang melibatkan perwakilan Dedi Mulyadi, pendeta gereja, serta perwakilan dari bank dan pengadilan.

Sengketa ini bermula saat salah satu keluarga pendiri gereja, Doni Tanoto, menggunakan dua sertifikat tanah gereja seluas 8.500 meter persegi sebagai jaminan pinjaman. Utang tersebut awalnya adalah Rp 3,8 miliar di Bank Artagraha, lalu diambil alih dan ditambah oleh tiga bank BPR hingga mencapai pokok utang sebesar Rp 6 miliar. Ketika utang tersebut macet pada tahun 2019, bunga terus membengkak hingga total tagihan mencapai Rp 16,8 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menawarkan solusi dengan membayar utang sebesar Rp 6 miliar. Namun, pihak bank menolak tawaran tersebut dan menegaskan bahwa aset gereja kini telah menjadi milik bank. Mereka hanya bersedia menjualnya secara keseluruhan dengan harga Rp 16,8 miliar. Pihak bank juga menyatakan bahwa lahan tersebut, yang di dalamnya terdapat makam pendiri gereja, tidak dapat dijual sebagian.

Dengan negosiasi yang masih berjalan alot, Gubernur Dedi Mulyadi dan perwakilan gereja tetap berupaya mencari jalan keluar. Meskipun pihak bank telah memenangkan lelang dan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, mereka mengakui bahwa proses eksekusi masih dalam tahap koordinasi dan belum ada perintah resmi. Pihak Gubernur Dedi Mulyadi dan bank sepakat untuk melanjutkan negosiasi demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

___

  • Sengketa Gereja: Lahan Gereja di Cianjur terancam disita setelah anak pendiri gereja menggunakan sertifikatnya sebagai jaminan pinjaman bank.
  • Jumlah Utang: Utang pokok awal sebesar Rp 6 miliar membengkak menjadi Rp 16,8 miliar karena bunga dan denda.
  • Tawaran Dedi Mulyadi: Dedi Mulyadi menawarkan untuk membayar utang sebesar Rp 6 miliar agar gereja tidak disita.
  • Tawaran Bank: Pihak bank menolak tawaran tersebut dan hanya bersedia menjual aset gereja secara keseluruhan dengan harga Rp 16,8 miliar.
  • Status Hukum: Proses eksekusi gereja masih dalam tahap koordinasi dan belum ada perintah resmi dari pengadilan.