ANAKNYA ALAMI GANGGUAN KEJIWAAN – TEWAS DIKEROYOK WARGA | PELAKU DIVONIS RINGAN?

Subang – Sebuah kisah pilu menimpa Ibu Elis dari Cihurang, Pelabuhan Ratu, yang harus menerima kenyataan pahit putranya, Suherlan, tewas di tangan enam orang warga. Kisah tragis ini bermula dari kesalahpahaman. Suhlan, yang merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), diserang warga setelah sempat menyerang anak salah satu warga. Akibat peristiwa itu, Ibu Elis dan keluarganya dikucilkan dari kampung.

Dalam sebuah pertemuan, Ibu Elis menyampaikan permohonannya kepada Dedi Mulyadi. Ia berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Dalam kasus ini, Dedi Mulyadi kemudian menghubungi Kapolres Sukabumi untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Kapolres Sukabumi mengonfirmasi insiden tersebut dan membenarkan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Akan tetapi, kenyataan di pengadilan sungguh mengejutkan. Hukuman yang dijatuhkan jauh dari harapan keluarga. Seorang pendamping Ibu Elis menjelaskan bahwa vonis awal 12 tahun penjara, kemudian turun menjadi 7 tahun, 3 tahun, dan akhirnya diputuskan 10 bulan. Bahkan, dengan adanya remisi, hukuman tersebut hanya tinggal 6 bulan. Hal yang lebih mengejutkan lagi, para pelaku tidak pernah ditahan, bahkan setelah vonis dijatuhkan, sehingga membuat keluarga korban merasa sangat kecewa.

Di tengah perjuangan hukum yang terasa berat, Dedi Mulyadi memberikan bantuan dana untuk pendidikan cucu Ibu Elis. Bantuan ini menjadi secercah harapan bagi keluarga tersebut untuk melanjutkan hidup dan memastikan pendidikan anak-anak tetap terjamin di tengah duka yang mendalam.

___

  • Korban: Seorang pria bernama Suhlan dari Cihurang, Pelabuhan Ratu, yang merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
  • Insiden: Suherlan tewas setelah dikeroyok oleh enam warga akibat kesalahpahaman, kemudian keluarganya dikucilkan.
  • Proses Hukum: Kasus ini sudah sampai ke pengadilan, namun vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku dianggap sangat ringan, yakni 10 bulan penjara dengan remisi 4 bulan.
  • Hukuman Pelaku: Para pelaku dikabarkan tidak pernah ditahan dan tidak menjalani hukuman penjara.
  • Bantuan Dedi Mulyadi: Dedi Mulyadi memberikan bantuan dana untuk pendidikan cucu Ibu Elis.