INI LANGKAH KDM TANGANI GALIAN TANPA IZIN – AGAR JALAN LINGKUNGAN TERPELIHARA
Sukabumi – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas penambangan tanah ilegal yang merusak infrastruktur jalan. Dalam sebuah sidak, Dedi Mulyadi mendapati para pekerja dan pengemudi truk sedang melakukan galian tanah tanpa perizinan resmi. Aktivitas ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan akibat lalu lintas truk yang berat, tetapi juga merugikan pemerintah daerah dari segi pendapatan pajak yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur.
Menyadari pelanggaran ini, Kang Dedi segera menghentikan kegiatan penambangan dan berdialog langsung dengan para pekerja. Ia menjelaskan bahwa meskipun tanah tersebut akan digunakan untuk proyek pembangunan tol, setiap aktivitas galian yang bernilai ekonomi wajib memiliki izin dan membayar pajak. Pajak inilah yang nantinya akan dialokasikan untuk memperbaiki kerusakan jalan yang diakibatkan oleh operasional truk. Ia juga menekankan bahwa penambangan ilegal semacam ini sangat merugikan, apalagi di wilayah Sukabumi yang rentan terhadap bencana longsor.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, Dedi Mulyadi segera menghubungi Kepala Dinas terkait dan memerintahkan agar diadakan rapat darurat dengan Bupati, Bapenda, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Ia meminta agar dibuat perjanjian kerja sama yang jelas antara PT Waskita selaku pengembang tol dengan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua aspek hukum, pajak, dan lingkungan terpenuhi. Selain itu, Dedi juga mewajibkan setiap truk pengangkut material di Jawa Barat menggunakan nomor polisi Jawa Barat agar pajaknya tercatat dan masuk ke kas daerah.
Sebagai hasil dari intervensi langsung ini, Dedi Mulyadi memerintahkan agar kegiatan penambangan dihentikan sementara hingga semua perizinan dan kesepakatan kerja sama selesai. Langkah ini menunjukkan komitmen Dedi Mulyadi dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap sumber daya alam yang dimanfaatkan memberikan manfaat kembali kepada masyarakat, terutama dalam bentuk pemeliharaan infrastruktur jalan yang vital bagi kehidupan sehari-hari.
- Penemuan Galian Ilegal: Gubernur Dedi Mulyadi mendapati aktivitas penambangan tanah tanpa izin resmi.
- Kerugian Daerah: Aktivitas ilegal ini merusak jalan dan menyebabkan hilangnya pendapatan pajak bagi daerah.
- Tuntutan Perizinan dan Pajak: Dedi Mulyadi menegaskan bahwa semua galian yang bernilai ekonomi harus berizin dan membayar pajak, yang akan digunakan untuk perbaikan jalan.
- Tindakan Cepat: Ia memerintahkan rapat darurat dengan dinas terkait untuk membuat perjanjian kerja sama yang melibatkan pengembang tol dan pemerintah daerah.
- Penertiban Truk: Dedi Mulyadi mewajibkan truk pengangkut material di Jawa Barat menggunakan nomor polisi Jawa Barat agar pajaknya masuk ke kas daerah.
- Penghentian Sementara: Aktivitas galian dihentikan sampai semua perizinan dan kesepakatan dipenuhi.



