USEP KINI BEBAS TAHANAN KEJARI SUMEDANG | KDM TAHAN TANGIS UCAPKAN TERIMA KASIH

Kabupaten Sumedang – Seorang buruh konveksi asal Garut bernama Usep dibebaskan dari tahanan setelah dua bulan mendekam akibat membeli motor bodong hasil curian. Kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumedang dan dinilai layak mendapatkan mekanisme restorative justice karena nilai kerugian di bawah Rp10 juta, pelaku baru pertama kali melakukan pelanggaran, dan dilakukan karena keterpaksaan ekonomi.

Kang Dedi Mulyadi, sebagai tokoh yang mendorong kebijakan kemanusiaan ini, tidak hanya memfasilitasi pembebasan Usep, tetapi juga memberinya pekerjaan sebagai petugas kebersihan jalan di Provinsi Jawa Barat serta menghadiahkan motor legal berikut surat-surat lengkap dari warga yang mengikhlaskannya. Selain itu, Usep dan istrinya juga diberi penginapan gratis semalam oleh Bupati Sumedang sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas semangat hidup baru mereka.

Tentang Kasus Usep

  • – Usep ditahan karena membeli motor bodong senilai Rp2 juta tanpa mengetahui bahwa motor tersebut hasil curian.
  • – Ia bekerja sebagai buruh konveksi di Cicalengka dengan penghasilan harian sekitar Rp40.000–Rp50.000.
  • – Telah menjalani masa tahanan selama 2 bulan.

Restorative Justice

Kasusnya dianggap layak mendapat restorative justice karena:

  • – Nilai kerugian di bawah Rp10 juta.
  • – Pertama kali melakukan kesalahan.
  • – Dilakukan karena kebutuhan ekonomi.
  • – Korban telah memaafkan dan mengikhlaskan.

Langkah Hukum & Pemerintah

  • – Surat penghentian penuntutan (SKP2) ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

Hukuman sosial pengganti:

  • – Membersihkan jalan provinsi selama 3 bulan.
  • – Jika berhasil dan rajin, Usep akan diangkat sebagai pegawai kebersihan Provinsi Jabar.
  • – Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dan Kejaksaan menyatakan akan membuat edaran dan pergub untuk mendukung RJ kasus serupa.

Bantuan & Hadiah

  • – Usep diberikan motor lengkap dengan surat-surat dari warga yang telah mengikhlaskan.
  • – Gubernur Kang Dedi Mulyadi menitipkan uang Rp10 juta untuk kebutuhan selama proses.
  • – Diberi hadiah menginap satu malam di hotel dari Bupati Sumedang.
  • – Dipertemukan kembali dengan istri tercinta secara mengharukan.