KDM DISERBU WARGA | CURHAT BANGUN RUMAH DI ATAS SUNGAI BAYAR KE OKNUM

Penataan ruas Jalan Cikadu yang kini sudah beraspal mulus. Salah satu tokoh masyarakat menceritakan bahwa pada tahun 2016, jalan tersebut masih berupa jalan tanah dan baru berpindah status menjadi jalan provinsi tahun 2017. Kini, perjalanan yang dulu ditempuh 3 jam dengan motor hanya membutuhkan waktu 10-15 menit berkat perbaikan infrastruktur.

Dalam kunjungan ke Kabupaten Bekasi tepatnya di Kampung Gabus, Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) berdialog dengan warga yang terdampak penggusuran bangunan liar di bantaran sungai. Salah satu warga mengaku telah tinggal di bantaran sungai selama tujuh tahun tanpa legalitas dan tanpa membayar pajak. Meski mengakui kesalahan, warga mengeluhkan penggusuran yang dilakukan terlalu cepat tanpa waktu cukup untuk menyelamatkan barang-barang.

Gubernur KDM menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan lingkungan dan aliran air. Ia menjelaskan bahwa tanah negara yang seharusnya untuk pengairan telah disalahgunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa izin. Ia mengkritik keras pola pikir masyarakat yang hanya mengambil untung dari lahan publik tanpa memelihara lingkungan. Gubernur KDM juga menyampaikan rencana untuk memanfaatkan tanah sitaan menjadi sawah agar bisa membuka lapangan kerja.

Kondisi dan Perbaikan Jalan Cikadu

  • Jalan Cikadu dulunya jalan tanah, statusnya pindah ke jalan provinsi tahun 2017.
  • Kini sudah diaspal, perjalanan lebih cepat (dari 3 jam menjadi ±10 menit).

Warga Korban Penggusuran

  • Salah satu warga bernama Suryadi (65) tinggal ilegal di bantaran sungai selama 7 tahun, tanpa KTP lokal.
  • Rumah digusur oleh pemerintah; warga mengaku ikhlas dan sadar tinggal di tanah negara.
  • Warga sempat mendapat bantuan kontrakan 2 bulan dari pemerintah provinsi (Rp700.000/bulan).
  • Gubernur Kang Dedi Mulyadi mengkritik pemikiran warga yang tidak menabung selama tinggal gratis.

Alasan Penertiban dan Hukum

  • Penertiban dilakukan atas dasar bahwa bantaran sungai adalah tanah negara untuk pengairan.
  • Bangunan liar menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan.
  • Masyarakat dianggap memperkosa tanah dan mengeksploitasi tanpa tanggung jawab.
  • Penertiban tidak hanya di bantaran sungai tapi juga di pinggir jalan dan daerah marka jalan.

Kritik terhadap Proses Penertiban

  • Warga meminta waktu saat penggusuran agar bisa menyelamatkan material.
  • Gubernur Kang Dedi Mulyadi menekankan bahwa sebagian warga justru menunda evakuasi meski sudah diperingatkan.
  • Perlu pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban.

Gagasan Pemanfaatan Lahan Sitaan

  • Tanah sitaan dari kejaksaan dan KPK rencananya akan dijadikan sawah.
  • Bertujuan membuka lapangan kerja bagi warga terdampak.
  • Gubernur KDM menjanjikan pemasangan 50 titik PJU dan penataan akses jalan di wilayah tersebut.

Pesan Moral dan Etika

  • Masyarakat diminta sadar akan hak dan kewajiban, termasuk tidak mengambil tanah negara.
  • Tanah dianggap sebagai entitas yang juga bisa menjadi “korban” jika disalahgunakan.
  • KDM menekankan bahwa keikhlasan warga menerima penertiban adalah bagian dari kesadaran sosial.
  • Kritik terhadap pola pikir masyarakat yang merasa menjadi korban, padahal pelanggar hukum.