Demi Kemajuan Jawa Barat, Dispenda Kembali Sosialisasikan Pergub 35/2013

Bidang Non Pajak Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat kembali lakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013. Sosialisasi Peraturan tentang pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi bagi pelaku usaha di Jabar ini dihelat di Aula Dispenda Jabar, Kamis (27/2).

Menurut Kepala Bidang Non Pajak, Dra. Hj. Cucun Sumiarsih, M.Si, sosialisasi lanjutan setelah sebelumnya dilakukan di tingkat dinas dan pemangku jabatan provinsi, kini hal itu dilakukan kepada pemangku kebijakan di kota/kabupaten. Ini dilakukan mengingat jumlah perusahaan yang melakukan usaha serta tenaga kerja di Jawa Barat cukup besar, itu merupakan potensi untuk pembangunan di Jawa Barat.

Dengan banyaknya kawasan industri, jasa dan perdagangan di Jawa Barat, pihaknya menilai perlu ada regulasi kebijakan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak penghasilan bagi pelaku usaha atau pekerjanya.

“Latar belakangnya kita berharap dapat menggali potensi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh OPDN serta meningkatkan partisipasi, peran aktif dari kontribusi pelaku usaha dalam pembangunan Jawa Barat,” kata Kabid di ruang kerjanya.

Sosialisasi pun diharapkan muncul kesepahaman dalam melaksanaan pergub tersebut. Sebab, prosentase wajib pajak terdaftar yang melakukan pembayaran dinilai masih rendah. Tingginya potensi pajak penghasilan pun masih belum menjadi dana bagi hasil pajak.

“Komponen pelaku usaha memegang peran cukup penting dalam memberikan kontribusi pembangunan. Perlu adanya kesepahaman dari seluruh komponen. Kepada unsur pemerintah kabupaten/kota kami juga berharap agar Peraturan Gubernur ini dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. ***