STRATEGI PENGELOLAAN PENDAPATAN

Pengantar

Digitalisasi layanan pemerintah melalui platform digital dan elektronik sudah menjadi keharusan, khususnya dalam proses transaksi keuangan agar lebih efisien dan transparan.

Hal tersebut yang kemudian mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam upayanya meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kepada digitalisasi layanan dengan memperhatikan beberapa faktor yaitu cakupan dan kualitas layanan pemerintahan secara digital, pengembangan infrastruktur digital serta kecakapan dan kemampuan SDM dalam penguasaan teknologi informasi.

Digitalisasi tersebut kemudian diimplementasikan dengan strategi dan arah kebijakan yang disebut dengan SMART TAX, seperti tercantum dalam gambar berikut ini:

SMART TAX dimaksud kemudian diimplementasikan kedalam strategi dan kebijakan pendapatan berbasis digitalisasi sebagai berikut:

A. Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, dilaksanakan melalui :

1. TAX DATA INTEGRATION, Upaya kolaborasi Provinsi Jawa Barat dengan pusat, kab/kota dan stakeholder pajak daerah dalam pengelolaan data wajib pajak, sistem informasi pajak dan join analisis dan supervisi.

 Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada :
 – Integrasi data, diantaranya : data Kendaraan Bermotor dengan Korlantas Mabes Polri, data kependudukan dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, data wajib pajak dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, data pemilik seluler wajib pajak dengan operator, dan sebagainya;

2. NEW SIPANDU, Upaya pengelolaan data dan analisis-insight pajak daerah dengan pendapatan berbasis platform dan artificial intellegence.
Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada :
– Implementasi Virtual Account dalam Sistem Layanan Pembayaran Setoran Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat;
– New SSOS (Sistem Layanan Samsat) terintegrasi penuh dengan Elektronik Regident dan Identification (ERI), aplikasi registrasi dari Kepolisian RI;

B. Optimalisasi Kualitas Pelayanan Publik, dilaksanakan melalui:

1. TAX CENTER, Upaya mendekatkan komunikasi antara pemerintah dengan wajib pajak dalam bentuk pelayanan konsultasi pajak, pengaduan, penelusuran dan publikasi pajak berbasis teknologi komunikasi;
Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada :
– Operasionalisasi Sim-C (Samsat Information Centre) dengan aktivasi layanan 24 jam pada nomor 150410, dan layanan berbasis chatbot pada nomor 081122301818;
– Pengembangan kompetensi SDM Layanan dan Jafung Perpajakan seiring dengan upaya Reformasi Birokrasi di daerah.

2. TAX APPRECIATION, Upaya memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat secara masif sehingga menjadi role model bagi masyarakat;
Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada :
– Relaksasi pajak yang dilaksanakan secara selektif untuk mendorong kebijakan
peningkatan pendapatan di tingkat pusat dan daerah;
– Pelaksanaan event exhibition bekerjasama dengan seluruh stakeholders  pendapatan daerah;
– Pemberian Anugrah Philotra dari Gubernur Jawa Barat kepada para wajib pajak
teladan di Jawa Barat.

3. TAX AWARENESS, Upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak pada semua struktur dan lapisan masyarakat;
Aktivitas yang dilaksanakan, fokus kepada :
– Penguatan dan penyusunan regulasi pajak dan retribusi, baik berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, khususnya harmonisasi dengan Undang – Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;
– Sosialisasi kebijakan pendapatan di tingkat pusat maupun daerah, dengan optimalisasi berbagai media sosialisasi yang paling efektif dilapangan, diantaranya sosial media, videotron, push notifikasi serta sosialisasi langsung berbasis kolaborasi aktivitas dengan seluruh lapisan masyarakat.

4. NEW SAMBARA, Upaya pelayanan samsat on line berbasis web dan android/iOS yang bisa diakses melalui aplikasi SAPAWARGA untuk wilayah perkotaan dan pelayanan samsat mobile dan channeling untuk wilayah pedesaan;
Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada :
– Implementasi New Sambara (melalui aplikasi SAPAWARGA) dengan elektronik Pengesahan;
– Digitalisasi Layanan kesamsatan, khususnya dalam perluasan channeling transaksi pembayaran.

Selain itu, secara umum, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tetap melakukan upaya-upaya lain yang efektif untuk peningkatan pendapatan, yaitu :

  1. Optimalisasi deviden dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  2. Optimalisasi pengelolaan aset daerah secara profesional.
  3. Optimalisasi penerimaan Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN), PPh Pasal 21, pajak ekspor, dan PPh Badan.
  4. Meningkatkan akurasi data potensi baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam sebagai dasar Perhitungan Bagi Hasil.