Pusat Layanan Operasional Pendapatan Daerah
Tugas dan Fungsi
Pusat Layanan Operasional Pendapatan Daerah
Rincian Tugas Pusat Layanan Operasional Pendapatan Daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 33 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Sistem Informasi Pendapatan;
- Melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Bidang Pendapatan Daerah dan Pelayanan Publik;
- Melaksanakan fasilitasi sistem aplikasi pendapatan dan pelayanan publik;
- Melaksanakan pemeliharaan dan pengembangan sistem aplikasi pendapatan dan pelayanan publik;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pendapatan Daerah;
- Melaksanakan penyajian informasi pendapatan Daerah sebagai bahan kebijakan;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Sistem Informasi Pendapatan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sedangkan fungsi Pusat Layanan Operasional Pendapatan Daerah adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi pendapatan Daerah
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendapatan Daerah
- Pelaksanaan penyajian informasi pendapatan Daerah.
Pejabat
Pusat Layanan Operasional Pendapatan Daerah

Piqhi Rizqi, S.T., M.T
Kepala Unit
BAPENDA JABAR
Dra. Enok Yulia Suhartini
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
BAPENDA JABAR
Ivan Novemberia, S.Si., M.T
Kepala Seksi Pengelolaan Infrastruktur Sistem Pendapatan
BAPENDA JABAR
Ahmad Nurhidayat S.E.
Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Aplikasi Pendapatan
BAPENDA JABAR