Bebas BBN II dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mulai hari Senin (17/10/2016) Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat telah dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua dan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan Gubernur Jabar ini akan berlaku hingga tanggal 24 Desember 2016. Pembebasan BBN II dan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari terobosan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena sebagaimana diketahui bahwa sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sektor penyumbang terbesar PAD di Provinsi Jawa Barat. Pemberlakuan bebas BBN kedua dan bebas denda pajak ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh provinsi Jawa Barat.

Yang dimaksud BBN II itu adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru. sedangkan kalau BBNKB pertama langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak). BBNKB II dan seterusnya ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jawa Barat. Maka, bagi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama tersebut hingga tanggal 30 Desember 2016.

Program bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib PKB dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak. Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar PKB selama bertahun-tahun akan dihapus kewajibannya membayar denda, mereka cukup membayar pajak pokoknya. Jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat per September 2016 mencapai 15.750.624 unit. Rinciannya 13.447.117 unit atau 85,38 persen merupakan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sementara sampai dengan Desember 2015 ada sekitar 27 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang atau belum melakukan kewajiban pajaknya. Biasanya ada biaya 1 persen untuk mutasi balik nama kendaraan namun dengan adanya program ini maka biaya tersebut dibebaskan atau menjadi 0 persen. Diharapkan melalui terobosan Bebas BBN kedua dan Bebas denda Pajak ini PAD jabar mengalami peningkatan sampai Rp 390 miliar.

Syarat :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan Gubernur ini, silahkan kunjungi ke kantor Samsat induk asal maupun Samsat induk tujuan.

10 balasan
  1. Masruri
    Masruri says:

    Selamat pagi admin Bapenda Jabar? Saya mau menanyakan bagaimana sebaiknya jika Pemilik pertama sepeda motor CB150R Streetfire Tahun 2014 dengan nopol B 3904 FVE KTP nya pindah domisili dari cikarang timur ke Kab. Purwakarta…apakah sebaiknya melakukan BBN atau melanjutkan membayar pajak di Wilayah Cikarang timur?? sedangkan KTP asli telah ditukarkan dengan satu lembar KTP sementara dari DISDUKPIL Kab. Purwakarta?? mohon penerangannya bapak/ibu admin

      • Masruri
        Masruri says:

        kira kira berapa estimasi biaya yang harus saya keluarkan pak untuk bbn…terus proses bbn nya apakah tidak perlu ke samsat cikarang? apa cukup proses bbn nya di kab. purwakarta saja??
        Kendaraan Sepeda Motor CB150R Streetfire Nopol B 3904 FVE

      • Masruri
        Masruri says:

        Selamat Malam … Proses BBN + Mutasi estimasi biayanya berapa untuk kendaraan motor dengan NOPOL B 3904 FVE ? dan prosesnya apakah harus melalui samsat asal (samsat cikarang) terlebih dahulu atau langsung dilakukan pada samsat tujuan (samsat Purwakarta) saja ?

        • Bapenda Jabar
          Bapenda Jabar says:

          untuk proses awal dilakukan di samsat asal Pak, cek fisik, kemudian cabut berkas. Setelah selesai urusan di samsat asal, kendaraan dihadirkan di samsat tujuan untuk cek fisik dan mendaftarkan mutasi masuk.

          estimasi pajak sebesar Rp355.300
          estimasi BBN sebesar Rp183.000

          Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

          a. Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3
          1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
          2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
          3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
          4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

          Untuk informasi lebih rinci silahkan hubungi loket informasi di kantor samsat induk

          Tks~Arrie

          • Masruri
            Masruri says:

            untuk pengurusan cabut berkas itu sendiri apakah bisa tidak menggunakan ktp asli?? soalnya ktp asli sudah ditukar sama ktp sementara dari disduk tempat pindah domisili

          • Bapenda Jabar
            Bapenda Jabar says:

            Silahkan datangi loket informasi di kantor samsat induk asal Pak karena kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan kewenangan pihak kepolisian sebagai salah satu anggota tim pembina samsat.

            Tks~Arrie

  2. n sri maryati
    n sri maryati says:

    kalaw Plat Kendaraan awal Plat B, dterus sekarang mu Proses BBn ke Jawa Barat ( Sumedang ) gratis ngak ya ?

  3. christopher
    christopher says:

    min bulan kemaren saya balik nama motor saya karena saya beli motor second, motornya produksian 2007. mutasi dari bandung tengah ke samsat kawaluyaan.

    di mata awam, saya jujur kaget harus bayar total 823rb untuk motor yang menurut saya termasuk lawas.

    saya mau tanya, kalo cuma ganti pemilik memang harus ganti plat nomor juga, ga cuma stnk? toh plat nomor sama dan belum habis.

    terus saya liat pokok nya asalnya 199rb kok di stnk baru jadi 210 rb, bukannya turun karena logika saya umur pemakaian motor kan justru makin berkurang.

    kalo tanpa pembebasan bea balik nama & denda, perhitungannya seperti apa? (motor saya pada saat balik nama, pajak stnk telat dari januari 2018)

Comments are closed.