Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2026! Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Turun Jadi 30–70 Persen, Berlaku untuk PKB dan BBNKB I (Kendaraan Baru)

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan insentif pajak bagi kendaraan plat kuning mulai 1 Januari 2026. Melalui kebijakan ini, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang diturunkan dengan skema khusus.

Untuk kendaraan angkutan umum orang, pengenaan yang semula sebesar 60 persen kini menjadi 30 persen dari jumlah pokok pajak terutang.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum barang, pengenaan yang sebelumnya 100 persen kini diturunkan menjadi 70 persen dari jumlah pokok pajak terutang.

Berlaku untuk PKB dan BBNKB I

Insentif ini tidak hanya berlaku untuk PKB, tetapi juga untuk proses BBNKB I (kendaraan baru).

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Angkutan umum orang: PKB dikenakan 30 persen dan BBNKB I juga 30 persen dari pajak terutang.
  2. Angkutan umum barang: PKB dikenakan 70 persen dan BBNKB I sebesar 60 persen dari pajak terutang.

Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal tahun 2026.

Pengertian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum

Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran serta memiliki izin angkutan dan/atau izin trayek.

Syarat Mendapatkan Insentif

Tidak semua kendaraan plat kuning otomatis mendapatkan insentif. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi, yaitu:

1. Angkutan umum orang atau barang harus berbadan hukum Indonesia.
2. Memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang.
3. Khusus angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek.

Badan hukum yang berhak memperoleh pengurangan pengenaan PKB dan BBNKB adalah yang berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.

Kendaraan plat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, kendaraan plat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan besaran pajak yang harus dibayarkan akibat pemberlakuan opsen PKB.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha transportasi umum yang taat aturan sekaligus mendorong kepatuhan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.