Gaji PPPK Paruh Waktu Jabar Cair Februari 2026, Pemprov Tegaskan Kas Daerah Aman Rp707 Miliar

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum menerima gaji atau upah pada bulan Januari 2026. Pemprov menegaskan bahwa informasi tersebut benar, namun terjadi bukan karena keterbatasan anggaran.

PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara administratif mulai berlaku Surat Keputusan (SK) per 1 Januari 2026. Sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji atau upah dilakukan setelah satu bulan masa kerja berjalan.

“Artinya, pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan dilakukan pada awal Februari 2026,” demikian penjelasan resmi Pemprov Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa belum dibayarkannya gaji pada Januari sama sekali bukan disebabkan oleh ketiadaan dana kas daerah. Hingga saat ini, kondisi keuangan Provinsi Jawa Barat berada dalam keadaan aman dan mencukupi.

“Kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tersedia sekitar Rp707 miliar, dan jumlah tersebut sangat cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran kewajiban kepada kontraktor yang telah melaksanakan pekerjaan di lingkungan Pemprov Jawa Barat,” jelasnya.

Pemprov Jawa Barat mengimbau para PPPK paruh waktu untuk tetap tenang dan semangat menjalankan tugas. Pemerintah memastikan seluruh hak pegawai akan dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan kondisi kas daerah yang sehat dan pengelolaan keuangan yang terjaga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan publik terbaik, menata kota, serta mendukung kinerja aparatur demi mewujudkan Jawa Barat yang istimewa.

sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7598006066386963730