Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Tanpa Izin, Pemprov Jabar Hentikan Pembangunan Perumahan di Solokanjeruk Kabupaten Bandung
Bandung – Gubernur Provinsi Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan alih fungsi lahan sawah tanpa izin di wilayah Solokanjeruk Kabupaten Bandung. Tindakan ini dilakukan setelah beredarnya tayangan video yang menunjukkan aktivitas pembangunan perumahan di atas lahan yang diduga merupakan area persawahan.
Berdasarkan informasi awal dari video tersebut, Pemprov Jawa Barat langsung melakukan pengecekan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung untuk memastikan status perizinan kegiatan pembangunan dimaksud.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat izin resmi terhadap kegiatan pembangunan perumahan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KDM telah meminta Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Bandung untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di area tersebut.
Langkah penghentian ini dilakukan sebagai upaya menjaga agar lahan sawah tetap berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus untuk mencegah potensi banjir yang dapat timbul akibat perubahan fungsi lahan.
Kang Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian dan pengendalian alih fungsi lahan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keselamatan lingkungan.
KDM juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib mematuhi ketentuan perizinan dan tata ruang, serta tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis yang berdampak langsung pada masyarakat.
sumber : https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7589178931161402632



