Bapenda Jabar Ungkap Alasan Pasang Hang Tag di Kendaraan Penunggak Pajak, Bukan Sanksi tapi Pengingat

Bandung — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat terus mengintensifkan upaya peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu langkah yang kini diterapkan adalah pemberian hang tag atau label gantung pada kendaraan bermotor yang diketahui menunggak pajak.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa kebijakan pemasangan hang tag tersebut bukan bentuk sanksi, melainkan pemberitahuan dan pengingat kepada pemilik kendaraan agar segera menunaikan kewajiban pajaknya.

“Pemberian hang tag ini merupakan kelanjutan dari penerapan aplikasi Panah Pasopati,” ujar Asep di Kota Bandung, Selasa (16/12/2025).

Berbasis Teknologi Panah Pasopati

Asep menjelaskan, aplikasi Panah Pasopati memungkinkan petugas Bapenda melakukan pendeteksian kendaraan bermotor yang menunggak pajak dengan cara memindai atau memotret Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Seluruh pegawai Bapenda Jawa Barat, termasuk saya sendiri, setiap hari melakukan penelusuran kendaraan melalui aplikasi tersebut. Aplikasi ini bisa mendeteksi kendaraan yang menunggak maupun yang taat pajak,” jelasnya.

Setelah terdeteksi, petugas akan memasang hang tag pada kendaraan, seperti di spion, stang, atau handle pintu, tanpa mengganggu aktivitas pemilik kendaraan.

Tanpa Cantumkan Identitas Pemilik

Asep memastikan, dalam penerapan kebijakan ini, aspek privasi tetap dijaga. Hang tag yang dipasang tidak mencantumkan identitas pemilik kendaraan maupun nomor polisi (TNKB).

“Sifatnya hanya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah privasi tetap kami perhatikan,” tegas Asep.

Perluasan Layanan Samsat Lima Tahunan

Selain pendekatan persuasif melalui hang tag, Bapenda Jabar juga memperluas akses layanan Samsat guna memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, terutama bagi warga yang harus menempuh jarak jauh.

“Awal Januari 2026, ada empat Samsat pembantu di wilayah Jawa Barat selatan yang statusnya naik sehingga bisa melayani pajak lima tahunan,” ungkap Asep.

Empat lokasi Samsat pembantu tersebut antara lain:

* Kabupaten Garut di Kecamatan Pameungpeuk
* Kabupaten Cianjur di Kecamatan Cibinong
* Kabupaten Bogor, dengan dua Samsat pembantu di Bogor Barat dan Bogor Timur, mengingat luas wilayahnya

Harapan: Tak Ada Lagi Kendaraan Dipasang Hang Tag

Dengan berbagai kemudahan pembayaran dan peningkatan layanan, Asep berharap ke depan tidak ada lagi kendaraan yang perlu dipasangi hang tag.

“Kalau bisa jangan ada lagi kendaraan yang dipasang hang tag. Tapi kalau masih ada yang menunggak, terpaksa kami pasang sebagai pengingat,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang menunggak PKB agar segera melakukan pembayaran melalui Samsat terdekat, outlet resmi, kanal daring, lokapasar, hingga pembayaran menggunakan kartu kredit.

“Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB agar tidak lagi ditemukan kendaraan menunggak pajak,” pungkas Asep.