Pemprov Jabar Umumkan Posisi Saldo Kas 10 Desember 2025: Realisasi Penerimaan Rp38,3 M, Pengeluaran Tembus Rp133,9 M
Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis laporan resmi posisi saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Rabu, 10 Desember 2025. Laporan yang disampaikan secara rutin dan diunggah di akun media sosial @dedimulyadiofficial ini menjadi bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada seluruh warga Jabar.
Dalam penyampaiannya, total realisasi penerimaan hingga pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp38.329.900.379. Penerimaan tersebut bersumber dari beberapa pos pendapatan utama.
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp21.131.285.600
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp12.846.335.000
* Pajak Air Permukaan: Rp618.909.497
* Pajak Alat Berat: Rp551.586.000
* Retribusi & Pendapatan Lainnya: Rp3.181.784.282
Total penerimaan tersebut menunjukkan kinerja pajak daerah yang tetap stabil pada akhir tahun anggaran.
Sementara itu, total pengeluaran pada hari yang sama mencapai Rp133.987.430.388, yang dialokasikan ke berbagai sektor belanja pemerintah daerah.
Berikut rinciannya:
* Belanja Pegawai: Rp27.545.052.452
* Belanja Barang dan Jasa: Rp54.190.686.638
* Belanja Modal: Rp47.381.691.298
* Belanja Hibah: Rp1.950.000.000
* Belanja Tidak Terduga: Rp2.920.000.000
Setelah memperhitungkan seluruh penerimaan dan pengeluaran, saldo kas RKUD hingga sore ini tercatat sebesar Rp1.470.898.239.764.
Pemprov Jabar menegaskan bahwa keterbukaan informasi fiskal ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas publik.
“Dengan transparansi, harapan bisa diwujudkan. Infrastruktur dibenahi, fasilitas dilengkapi, masyarakat disejahterakan. Semua ini karena Jawa Barat istimewa,” disampaikan dalam laporan tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara konsisten merilis posisi saldo kas daerah sebagai upaya membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip good governance.
sumber : https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7582213828750953746



