Bapenda Jabar Resmikan Samsat Drive Thru Purwakarta Cukup 3 Menit dan Wajib Pajak Tak Perlu Turun dari Kendaraan

PURWAKARTA – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Purwakarta. Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, telah meresmikan fasilitas baru yakni layanan Samsat Drive Thru Istimewa (Sadewa). Peresmian berlangsung, Senin 7 Desember 2025 kemarin.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, mengatakan, layanan Sadewa ini dihadirkan untuk memberikan pelayanan pajak kendaraan yang lebih cepat, praktis, dan tanpa antre. Wajib pajak cukup menunggu proses pembayaran dari atas kendaraannya.

“Hanya menunggu 3 menit, proses pembayaran pajak bisa selesai melalui layanan Sadewa ini,” ujar Asep Supriatna.

Menurut Asep, dengan hadirnya layanan Sadewa Purwakarta ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di daerah.

Dengan layanan drive thru ini, masyarakat cukup duduk di atas kendaraan dan menyerahkan berkas. Waktu pelayanan maksimal lima menit, dan STNK tahunan yang telah diperpanjang bisa langsung dibawa pulang.

Selain pembayaran tunai, Sadewa juga menyediakan opsi pembayaran non-tunai melalui QRIS. Bapenda Jabar memastikan bahwa perluasan layanan drive thru akan menjadi prioritas pada 2026.

Menurut Asep, layanan seperti ini sangat dibutuhkan di daerah. Karena menjadi penopang pendapatan daerah dari pajak kendaraan. Selain itu, layanan ini juga mempercepat pelayanan kepada wajib pajak.

Untuk lokasi Sadewa Purwakarta adanya di eks Kantor Samsat lama yang berada di Jalan RE Martadinata (Jalan Tengah) nomor 22, Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta.

Dengan adanya fasilitas baru ini, Asep mengimbau masyarakat Purwakarta yang ingin memperpanjang pajak tahunan STNK supaya datang ke lokasi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein, sangat mengapresiasi hadirnya layanan Sadewa ini. Om Zein, menyebut layanan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempermudah kewajiban masyarakat.

“Cukup masuk, serahkan STNK dan KTP, lalu proses, selesai. Ini komitmen pemerintah agar masyarakat lebih mudah bayar pajak, ujar Om Zein.

Layanan Sadewa Purwakarta ini beroperasi setiap Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Khusus hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan, pihaknya mendukung penuh pengoperasian layanan Sadewa ini. Karena itu, jajarannya menyiapkan personel agar proses pelayanan berjalan cepat.

“Pada prinsipnya kami mendukung program Pemkab Purwakarta dan Pemprov Jabar dengan menyiapkan personel untuk memastikan kecepatan pelayanan pajak,” tutur AKBP Anom.

Ia menambahkan bahwa Sadewa merupakan hasil kolaborasi antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta, Bapenda Jawa Barat, dan PT Jasa Raharja, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Dengan hadirnya Sadewa, masyarakat Purwakarta kini bisa menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa turun dari kendaraan. Cukup menunggu hingga lima menit, wajib pajak sudah bisa memperpanjang dokumen kendaraannya.