TENTUKAN ARAH KEBIJAKAN PARUNG PANJANG | KDM BENTUK TIM AUDIT INVESTIGATIF LIBATKAN ITB DAN IPB

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan langkah tegas dalam menentukan arah kebijakan pertambangan di kawasan Parung Panjang, Rumpin, dan sekitarnya, menyusul serangkaian kecelakaan fatal yang melibatkan truk-truk tambang.

Dalam sebuah pertemuan yang menghadirkan langsung para korban dan perwakilan aliansi masyarakat, KDM menyatakan bahwa membiarkan aktivitas truk tambang melintasi jalan umum sama dengan membiarkan nyawa rakyat hilang sia-sia setiap hari. Keputusan yang diambil selanjutnya tidak lagi bersifat sementara, melainkan didasarkan pada audit investigatif yang menyeluruh.

Pertemuan tersebut menjadi saksi bisu kisah pilu warga. Beberapa korban menceritakan kehilangan anggota keluarga dalam waktu yang sangat singkat. Salah satu ibu melaporkan kehilangan anaknya pada 7 Agustus, dan total enam warga dilaporkan meninggal dunia hanya dalam bulan Agustus 2024 akibat terlindas truk. Tidak hanya kematian, terdapat pula kasus cacat permanen, termasuk korban yang kehilangan kaki serta seorang ibu yang kakinya lumpuh total setelah tertabrak truk tronton. Rentetan tragedi ini memperkuat pandangan KDM bahwa telah terjadi “peristiwa kemanusiaan yang berulang”.

Sebagai Bentuk Empati Negara
Sebagai langkah empati dan kehadiran negara, KDM mengumumkan peningkatan santunan bagi para korban. Santunan untuk keluarga korban meninggal dinaikkan dari rencana awal Rp25 juta menjadi Rp40 juta. Sementara itu, bagi korban yang mengalami cacat permanen, santunan ditetapkan sebesar Rp50 juta. KDM menekankan bahwa angka tersebut bukanlah pengganti nyawa, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan empati pemerintah provinsi terhadap penderitaan yang dialami masyarakat.

Untuk merumuskan kebijakan permanen yang adil, KDM memutuskan membentuk Tim Audit Investigatif . Tim ini akan bertugas mengevaluasi seluruh perjalanan pertambangan di wilayah tersebut. KDM menegaskan bahwa ia tidak akan mengeluarkan keputusan apapun sebelum mendapatkan rekomendasi resmi dari hasil audit tersebut.

Demi menjamin objektivitas dan independensi, Tim Audit Investigatif tersebut secara khusus akan melibatkan akademisi dan pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Keterlibatan dua perguruan tinggi ternama ini diharapkan mampu menghasilkan kajian yang kuat dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.

Tim audit akan berfokus pada tiga variabel utama. Variabel pertama adalah mengecek kesesuaian antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan objek tambang di lapangan. Variabel kedua adalah memastikan kepatuhan pengelolaan lingkungan, yaitu apakah UKL/UPL dan AMDAL yang dibuat telah dilaksanakan sesuai standar. Kepatuhan ini sangat penting mengingat dampak debu dan polusi yang selama ini dikeluhkan warga.

Variabel krusial ketiga adalah audit pada sektor fiskal, yaitu pembayaran pajak. KDM secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa pembayaran pajak oleh perusahaan tambang di wilayah tersebut belum mencapai 10% dari total produksi, mengindikasikan adanya dugaan kerugian negara yang besar. Hasil audit pajak ini akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan hukum dan kebijakan selanjutnya.

KDM dengan tegas menjamin bahwa ke depan, tidak akan ada lagi mobil tambang yang boleh melintasi jalan provinsi maupun jalan kabupaten yang digunakan oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa jalan provinsi hanya didesain dengan kapasitas 10 ton, sementara truk tambang kerap melebihi 45 ton dan melintas hingga 6.000 kali per hari.

Sebagai solusi jangka panjang, KDM mewajibkan para pengusaha tambang untuk membangun sendiri jalan tambang khusus mereka. KDM menolak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun jalan bagi kepentingan penambang, karena dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang sepenuhnya melayani kepentingan rakyat di seluruh Jawa Barat. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik penggunaan jalan umum untuk aktivitas industri berat yang merugikan publik.

Poin-Poin Utama Kebijakan Parung Panjang

  • Korban Terbaru: Enam orang meninggal dunia akibat terlindas truk tambang hanya dalam Agustus 2024.
  • Peningkatan Santunan:
       -Keluarga Meninggal: Naik dari Rp25 juta menjadi Rp40 juta.
       -Cacat Permanen: Rp50 juta.
  • Tujuan Santunan: Bukan mengganti nyawa, melainkan sebagai bentuk empati pemerintah provinsi dan kehadiran negara.
  • Pembentukan Tim: KDM membentuk Tim Audit Investigatif untuk menentukan arah kebijakan permanen.
  • Keterlibatan Akademisi: Tim melibatkan pakar dari ITB dan IPB untuk menjaga independensi dan kekuatan rekomendasi.
  • Izin dan Objek: Kepatuhan antara Surat Izin Pertambangan (IUP) dengan lokasi tambang aktual.
  • Lingkungan: Pelaksanaan UKL/UPL dan AMDAL (pengelolaan lingkungan).
  • Fiskal: Kepatuhan pembayaran pajak, di mana KDM menduga setoran pajak kurang dari 10% dari total produksi.
  • Larangan Truk Tambang di Jalan Umum: Truk tambang dilarang melintasi jalan provinsi dan jalan kabupaten yang digunakan masyarakat
  • Kewajiban Jalan Khusus: Perusahaan tambang diwajibkan membangun sendiri jalan tambang khusus mereka dari lokasi penambangan ke tujuan.
  • Pelarangan APBD: Dana APBD Provinsi Jawa Barat tidak akan digunakan untuk membangun jalan yang hanya melayani kepentingan penambang