Kang Dedi Mulyadi Tegaskan Pengambilan Tanah Subang–Karawang Harus Patuhi Aturan dan Pajak untuk Pembangunan
Dalam percakapan ini, Kang Dedi Mulyadi menegaskan kepada pihak yang diduga melakukan pengambilan tanah di Subang untuk dikirim ke Karawang agar aktivitasnya sesuai aturan.
Ia menyoroti kewajiban pajak atas tanah yang harus dihitung dengan benar dan dimanfaatkan kabupaten untuk pembangunan jalan.
Kang Dedi menekankan bahwa kegiatan ini bukan penambangan, melainkan pergeseran tanah, sehingga cukup dengan perjanjian (MOU) tanpa izin penambangan.
Ia meminta agar masalah segera diselesaikan dan berjanji akan memanggil kepala dinas terkait untuk menindaklanjuti keesokan harinya.
@dedimulyadiofficialLalawora, samaruk rek sieun…!!!



