Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku? Ini Penjelasannya

Warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor masih punya waktu untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini resmi diperpanjang dan akan berlaku hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, pemutihan dijadwalkan berakhir pada awal Juni, namun diperpanjang sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat.

Apa Itu Pemutihan Pajak?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, khususnya dalam bentuk penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke bawah. Dengan kata lain, masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum membayar pajaknya selama beberapa tahun kini cukup membayar pajak kendaraan satu tahun ke depan saja.

Manfaat Bagi Wajib Pajak

Ada dua manfaat utama yang bisa diperoleh masyarakat dari program ini:

1. Penghapusan pokok pajak dan denda untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Ini memberikan peluang besar bagi pemilik kendaraan yang sempat menunggak untuk kembali taat tanpa terbebani nominal besar.

2. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk 1 tahun ke depan, setelah mengikuti program ini. Jadi, prosesnya lebih ringan dan tidak menyulitkan secara finansial.

Bagaimana dengan SWDKLLJ?

Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), skemanya sedikit berbeda:

* Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
* Namun, tunggakan pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan tetap harus dibayar.

Ayo Manfaatkan!

Dengan adanya perpanjangan hingga 30 Juni 2025, masyarakat masih punya cukup waktu untuk menyusun keuangan dan mengurus kendaraan yang sempat terlambat dibayar pajaknya. Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan pendataan kendaraan di wilayah Jawa Barat.

Jika Anda belum sempat mengurusnya, sekarang adalah waktu yang tepat. Jangan sampai kesempatan ini terlewat!