Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Sebagai pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kewajiban ini harus ditunaikan setiap tahunnya, apabila terlambat maka pemilik kendaraan akan dikenai sanksi administratif / denda.

Denda PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan akan dicantumkan di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Biaya PNBP atau lebih dikenal dengan sebutan SKKP.

Denda PKB mulai dikenakan kepada pemilik kendaraan H+1 sejak tanggal jatuh tempo PKB, oleh karena itu PKB harus dibayarkan tepat waktu agar terhindar dari denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ).

Bagi yang ingin tahu berapa jumlah denda PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan ketika terlambat membayar PKB bisa menggunakan aplikasi Sambara yang bisa di unduh di Google Play atau di Info Pajak Kendaraan Bermotor di website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb

Bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor?

Denda PKB di Jawa Barat dikenakan sebesar 2% per bulan dengan ketentuan paling tinggi 24 bulan  atau sebesar 48% untuk satu tahun masa PKB terutang. Perhitungan tersebut belum termasuk denda SWDKLLJ.

14 balasan
  1. Rudi
    Rudi says:

    Mohon denda pKb di perpanjang masa pemilihan nya, dikarenakan pandemi ini belum berakhir dan pendapatan kami babak belur

  2. Wiku Utomo
    Wiku Utomo says:

    Kapan ada lagi bebas denda pajak dan bebas bea balik nama ?
    Masih Masa pandemi loh ini ?
    Tahun lalu dah ngumpulin, pemutihan malah berakhir 23 dec 2021..
    Payah banget dah ahc

  3. TAUFAN ALFAZRI
    TAUFAN ALFAZRI says:

    Apakah ada keringan untuk yang terdampak langsung dengan pandemi sekarang ?
    Terutama yang punaya bukti terkait PHK.
    Dan saat ini belum banyak perusahaan aktif membuka lowongan kerja.

  4. wie
    wie says:

    kapan ada rencana bebas bea denda dan bea baliknama, sudah capek2 ngumpulin buat bayar pajak balik nama mobil malah berakhir di 23 desember, DM ke gubernur jabar bang emil pun gak di jawab. banyak loh masyarakat yang nunggu. thanks

  5. Wara
    Wara says:

    Kendaraan kami seharusnya bayar pajak di bulan april 2020, karena pandemi dan lupa maka sampai bulan maret 2021 belum terbayarkan, berapa hitungan bulan kami keterlambatannya? 11 bulan atau 23 bulan?

Comments are closed.